Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Daftarkan Agama Leluhur, Suku Naulu Keluhkan Kolom Kepercayaan Tidak Tersedia Dalam Formulir SKCK

130
×

Daftarkan Agama Leluhur, Suku Naulu Keluhkan Kolom Kepercayaan Tidak Tersedia Dalam Formulir SKCK

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Suku Nuaulu yang mendiami Pulau Seram, Maluku, umumnya belum memeluk agama dan masih menganut kepercayaan nenek moyang. Karena agama mereka tidak diakui oleh negara, mereka terkadang mencantumkan agama lain yang diakui negara untuk berbagai keperluan.

Namun dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016, menjadi angin segar bagi masyarakat Naulu. Dimana putusan ini memberikan perlindungan hukum kepada penghayat kepercayaan dan menjamin hak-hak mereka sebagai warga negara.

Example 300x600

Atas hal tersebut, masyarakat adat suku Naulu sementara berproses untuk pengusulan agama di Kementerian Agama.

“Kita sekarang lagi berproses mendaftarkan katong (kita) punya agama leluhur,”ungkap Aharena Matoke, Tokoh Perempuan Adat Naulu, disela-sela Konferensi internasional tentang demokrasi keseharian kalangan warga rentan, dalam The International Conference and Consolidation on Indigenous Religions (ICIR) ke-6 2024, yang berlangsung di Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Ambon, Rabu (23/10/2024).

Menurutnya, usulan agama leluhur yang sementara berproses, dilakukan oleh pemangku adat. Hanya saja, usulan yang disampaikan belum disertai dengan nama agama yang nantinya akan digunakan oleh masyarakat suku yang mendiami pulau Seram.

“Untuk sementara masih menggunakan agama suku Naulu, nanti kalau sudah terdaftar pasti ada namanya. Tapi itu berpulang ke pemangku adat yang sementara berproses,”ucapnya.

Terlepas hal tersebut, Matoke mengeluhkan belum adanya kolom kepercayaan Tuhan Yang Maha Esa dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai tindak lanjut atas putusan MK 97 tahun 2016.

Padahal dalam putusan tersebut, menjamin hak-hak penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai warga negara. Putusan ini juga memastikan, bahwa penghayat kepercayaan mendapatkan pelayanan publik tanpa diskriminasi.

“Yang dikeluhkan itu, Katong ade-ade yang berproses untuk pembuatan SKCK, kolom itu belum ada, khususnya di Kabupaten Maluku Tengah. Sedangkan Di Dinas Capil sudah ada. Jadi dong (mereka) rubah Kartu Keluarga dari Agama Hindu ke kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, akhirnya dong musti rubah lagi, karena memang belum ada kolom itu,”bebernya.

Ia berharap, kebijakan atas putusan MK, seharusnya disosialisasikan ke instansi lainnya sampai tingkat Kabupaten. Sehingga adanya ruang bagi masyarakat suku Naulu dalam pengisian kolom agama.

“Harapan Katong, kalau kebijakan itu sudah ada bisa disosialisasikan ke instansi lainnya sampai di tingkat kabupaten, sehingga ada ruang untuk pengisian kolom agama atas putusan MK,”pintanya. (MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *