Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePolitik

Bupati-Wabup SBB Dituntut Selesaikan Persoalan Negeri Adat Dalam Program 100 Hari Kerja

67
×

Bupati-Wabup SBB Dituntut Selesaikan Persoalan Negeri Adat Dalam Program 100 Hari Kerja

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Bupati – Wakil Bupati Seram Bagian Barat (SBB) terpilih dituntut untuk menyelesaikan persoalan negeri adat dalam 100 hari kerja.

 

Example 300x600

Pasangan Asri Arman-Selfianus Kainama,  rencananya dilantik sebagai Bupati-Wakil Bupati SBB terpilih bersamaan dengan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku terpilih 6 Februari oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

 

“Selaku wakil rakyat dari Kabupaten SBB, Bupati paling tidak dalam 100 hari kerja, sudah bisa menyelesaikan persoalan yang mengemuka di Kabupaten SBB, yaitu negeri adat,”ujar Anggota DPRD Maluku, Ismail Marasabessy kepada wartawan di Ambon, Kamis (30/01/2025).

 

Menurutnya, persoalan negeri adat dalam pemerintahan sebelumnya, terkesan dibiarkan berlarut-larut, terutama menyangkut Peraturan Daerah (Perda) negeri adat, yang diharapkan menjadi payung hukum bagi masyarakat adat.

 

“Saya berharap Bupati lebih serius menyelesaikan persoalan itu. Perda negeri yang menjadi harapan dari masyarakat adat,”pintanya.

 

Harapan lainnya berkaitan dengan dusun yang sudah memenuhi syarat untuk dimekarkan menjadi desa administratif, terutama di Pulau Kelang dan Buano, untuk adanya tambahan dua kecamatan baru, yaitu Kepulauan Kelang dan Kepulauan Manipa.

 

“Kiranya ada keseriusan Bupati dan Wakil Bupati setelah dilantik untuk menyelesaikan persoalan ini,”harapnya.

 

Marasabessy juga menyoroti aset daerah, terutama sengketa lahan yang melilit gedung pemerintahan, diantaranya kantor Bupati.

 

“Dengan demikian harapan kedepan bupati terpilih sudah bisa menyelesaikan berbagai hal yang belum terselesaikan sebelumya,”pintanya. (MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *