AMBON, MM – Dugaan penyalagunaan dana Pinjaman melalui utang pihak ketiga PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku kurang lebih 700 miliar yang diperuntukan membangun sarana dan prasarana infrastruktur jalan, jembatan, air bersih dan lain melalui Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku nanpaknya semakin terang benderang.
Kendati sejumlah pejabat termasuk wakil rakyat DPRD Provinsi Maluku tidak bersedia memberikan keterangan soal jumlah 700 miliar yang merupakan utang Pemerintah Provinsi Maluku yang merupakan beban buat anak cucu di negeri Raja Raja, namun mencuat dana tersebut mengalir ke sejumlah pihak.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Malluku, Rudy mengaku penggunaan dana SMI sekira kurang lebih 683 M. Kepala Bidang Bina Marga (BBM) Dinas PUPR Provinsi maluku mendapat jatah dari utang SMI sebanyak 350 miliar.
Sementara itu, Jance Weno Anggota Komisi II DPRD Maluku mengaku tidak tahu pasti jumlah dana SMI tersebut.
Bupati Maluku Tenggara, M Taher Hanubun juga menegaskan saat Musrembang RKPD Provinsi Maluku, pembagian ‘kue’ pembangunan tidak adil, termasuk pembagian dana pinjaman SMI sebesar 700 miliar.
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Bina Marga (BBM) Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Aty Tuanaya mengatakan, dana SMI yang diberikan dari Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk membangun sarana dan prasarana Jalan dan jembatan di Provinsi Maluku sebanyak Rp 350 miliar.
“Dana SMI itu digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di 11 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku, jelas Tuanaya kepada Metro Maluku di Ruang Kerja Kantor Dinas PUPR Provinsi Maluku, pekan lalu. Untuk pembangunan jalan semua yang ada di wilayah Kabupaten/kota, dikatakan tidak merata sesuai anggaran yang ada. Untuk pembangunan jembatan pada umumnya renovasi jembatan yang rusak,” katanya.
Ditanya rincian Dana SMI yang merupakan utang Pemerintah Provinsi Maluku diberikan untuk setiap kabupaten/kota, Tuanaya tidak tahu kucuran anggaran yang diprogramkan untuk membiayai jalan dan jembatan per kabupaten/ kota. Menurutnya, semua anggaran khusus pada BBM itu diperuntukkan pada pembangunan jalan dan jembatan serta pembangunan lain yang merupakan kewenangan BBM pada semua kabupaten/kota yang ada di Provinsi Maluku. (MM)