Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Mantan Ketua DPD II Golkar Siap Disidangkan

4
×

Berkas Lengkap, Kasus Pembunuhan Mantan Ketua DPD II Golkar Siap Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Proses hukum kasus pembunuhan mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, memasuki tahap penuntutan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik Polres Maluku Tenggara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (4/8/2026).

 

 

Dengan rampungnya pelimpahan tahap II tersebut, perkara pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik Maluku itu kini tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan.

 

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial FU (36) dan HR (29). Proses penyerahan dilakukan penyidik Polres Maluku Tenggara dengan pengawalan aparat kepolisian.

 

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ambon, Sudarmono Tuhulele, membenarkan telah diterimanya kedua tersangka beserta barang bukti dari penyidik.

“Iya, tahap II tadi dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Ambon,” kata Sudarmono saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2026).

 

Menurutnya, setelah proses pelimpahan selesai, kedua tersangka langsung ditahan oleh pihak kejaksaan untuk kepentingan penuntutan hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

“Iya, tersangka kembali ditahan,” ujarnya singkat.

 

Tahap II merupakan proses penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah seluruh berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

 

Kasus ini bermula dari peristiwa penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026).

 

Korban diserang menggunakan senjata tajam sesaat setelah tiba dari Jakarta dan keluar melalui pintu kedatangan bandara sekitar pukul 11.25 WIT. Akibat luka tikaman yang diderita, korban sempat dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun, namun meninggal dunia saat menjalani penanganan medis.

 

Pasca-kejadian, jajaran Polres Maluku Tenggara bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari dua jam, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni HR dan FU.

 

Seiring beralihnya penanganan perkara ke tahap penuntutan, seluruh proses pembuktian kini akan dilakukan di persidangan. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan alat bukti, saksi-saksi, serta keterangan para terdakwa untuk mengungkap secara utuh fakta hukum di balik pembunuhan tokoh politik Maluku Tenggara tersebut.

 

Publik kini menantikan jalannya persidangan yang diharapkan dapat mengungkap motif, peran masing-masing terdakwa, serta memberikan kepastian hukum atas kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan masyarakat Maluku.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *