Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlinePolitik

AV Lolos Dari Jeratan Hukum 2M, Bawaslu:  Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

102
×

AV Lolos Dari Jeratan Hukum 2M, Bawaslu:  Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM, – Laporan yang dilayangkan Tim Hukum Pemenangan Kampanye Koalisi Calon Gubernur – Wakil Gubernur, Murad Ismail – Michael Wattimena (2M) terhadap Abdullah Vanath Calon Wakil Gubernur berpasangan dengan Hendrik Lewerissa, dalam dugaan kasus pencemaran nama baik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku telah sampai pada tahap akhir.

 

Example 300x600

Dari hasil pemeriksaan, Tim Kajian Bawaslu Maluku memutuskan laporan yang dilayangkan pasangan Calon 2M terhadap Abdullah Vanath tidak memenuhi unsur pelanggaran.

 

“Soal Abdullah Vanath sudah diputuskan berdasarkan hasil kajian tidak terpenuhi unsur pelanggaran, sebagaimana yang dilaporkan oleh 2M selaku pelapor,”ungkap Ketua Bawaslu Maluku Subair, dikonfirmasi Senin (30/09/2024).

 

Sekedar tahu, sebelumnya Bawaslu Maluku  melalui tim Kajian telah melakukan pemanggilan  terhadap Calon Wakil Gubernur nomor urut 3, Abdullah Vanath, Kamis 26 September.

 

Pemeriksaan tersebut, merupakan tahapan lanjutan dari laporan Tim Hukum pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur nomor urut 2 (2M) ke sentra Gakkumdu Bawaslu Maluku 23 September., dengan melampirkan bukti rekaman dugaan pencemaran nama baik.

 

Dengan adanya Keputusan Bawaslu Maluku, maka Abdullah Vanath dinyatakan tidak bersalah. (MM-9)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *