AMBON,MM. – Pertemuan pihak ATR/BPN Kota Ambon dengan perwakilan 28 Warga Pengungsi Benteng Karang Dusun Amaori, Desa Passo Kecamatan Baguala, di ruang Rapat kantor ATR/BPN kota Ambon, berlangsung Kamis, (8/5/2025).
Pertemuan yang membahas tuntutan sertifikat PRONA tahun 2005 milik 28 warga yang hingga kini belum diterima, dihadiri Kasi Sengketa, Kantor Pertanahan Kota Ambon, Frangky M. Luturmas, didampingi Kasi Pengukuran Ivan Frits, dan Kasi Pendaftaran Hak Dave Pooroe.
Dalam pertemuan tersebut, diagendakan identifikasi di lapangan oleh pihak BPN, pada Jumat, (9/5/2025).
“Kami sudah mengambil solusi bahwa secepatnya, besok juga kami harus melakukan identifikasi di lapangan untuk 28 orang itu untuk mengambil koordinatnya, kemudian mengambil data kepemilikan dari masing-masing orang 28 orang itu.”ujar Kasi Pengukuran, Ivan Frits.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan mengecek nomor sertifikat wilayah sekitar, agar bisa menelusuri dokumen di kantor ATR/BPN Kota Ambon.
Menurutnya, dari penelusuran kalaupun sertifikat ke-28 warga tidak ditemukan atau tercecer hilang, akan ditawarkan solusi untuk ganti blangko menjadi sertifikat elektronik .
“Nah kami siap untuk membantu masyarakat karena kami juga tahu bahwa sudah 30 tahun sampai sekarang masyarakat belum mendapatkan sertifikat, tetapi kami harus mengambil langkah dengan pengecekan lokasi di lapangan.”jelasnya.
Sementara itu, ketua investigasi BPI KPNPA DPW Maluku.Stenley Manuhua di kantor BPI KPNPA DPW Provinsi Maluku menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pihak ATR/BPN Kota Ambon, atas respon cepat menanggapi laporan warga. Ia berharap agar secepatnya sertifikat milik 28 warga Benteng Karang yang telah menanti selama 30 tahun dapat diterima.(MM-3)