AMBON,MM. – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Ambon, melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus Tindak Pidana penggelapan pajak.
Penahanan dilakukan terhadap AB” selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah (TH) dan Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa (TAS) berinisial “HS”, setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku di kantor Kejari Ambon, Kamis, (08/05/2025).
“Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan, dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut, sesuai Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,” kata Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Kamis (8/5/2025).
Ardy membeberkan, tahun 2016 lalu, tersangka “AB” telah mendirikan CV. Titian Hijrah dan memperoleh Izin Pemanfaatan Kayu dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
Namun ternyata “AB” kembali melakukan perjanjian kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan dengan PT. Tanjung Alam Sentosa milik “HS” .
Dalam kerjasama tersebut, disepakati seluruh penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dikuasai sepenuhnya oleh PT. Tanjung Alam Sentosa, termasuk rekening penampungan penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah.
“Berdasarkan perjanjian KSO , maka penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa. Namun “HS” tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungut atas penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah, dan hanya memberikan fee kepada AB,” ungkap Ardy.
Sementara itu, perjanjian Kerjasama Operasional Pengusahaan Hutan antara CV. Titian Hijrah dan PT. Tanjung Alam Sentosa juga tidak di daftarkan ke kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah. Perbuatan kedua tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.188.786.733.
Mempertimbangkan kemungkinan kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan, Ardy mengatakan, Tim Penuntut Umum Kejati Maluku dan Kejari Ambon, langsung melakukan penahanan kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Ambon.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, kini para terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 sampai dengan tanggal 27 Mei 2025,”tutupnya.(MM-2)