Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadlineOpini

Akademisi Unpatti Soroti Aktivitas PT BBA di Ohoiwait, Minta Pemerintah Cegah Konflik dan Kerusakan Lingkungan

4
×

Akademisi Unpatti Soroti Aktivitas PT BBA di Ohoiwait, Minta Pemerintah Cegah Konflik dan Kerusakan Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Aktivitas penggusuran dan pengambilan material galian C oleh PT BBA di wilayah Ohoiwait, Kabupaten Maluku Tenggara, kembali menuai sorotan.

 

Akademisi Universitas Pattimura sekaligus putra daerah Ohoiwait, Prof. Dr. Zainuddin Notanubun, M.Pd., meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara segera mengambil langkah guna mencegah potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan.

 

Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait aktivitas perusahaan di kawasan Walar, Ohoiwait.

 

Menurut Prof. Notanubun, berdasarkan informasi yang pernah disampaikan Gubernur Maluku, PT BBA disebut belum memperoleh izin untuk beroperasi di wilayah tersebut. Namun di lapangan, aktivitas perusahaan disebut telah berlangsung.

“Kalau memang izin belum ada, maka perlu ada kejelasan agar tidak menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” ujarnya.

 

Potensi Konflik Horizontal

Prof. Notanubun menilai situasi di Ohoiwait berbeda dengan wilayah lain karena terdapat masyarakat yang mendukung maupun menolak aktivitas perusahaan.

 

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem adat Kei terdapat dua kategori hak atas tanah, yakni tanah milik keluarga berdasarkan hak waris dan tanah ulayat atau tanah negeri yang menjadi milik bersama masyarakat adat.

 

Menurutnya, masyarakat yang ingin menjual atau mengontrakkan tanah warisan kepada perusahaan merupakan hak masing-masing. Namun hak masyarakat yang memilih mempertahankan tanahnya juga harus dihormati.

 

“Jangan sampai perbedaan pilihan ini justru memicu konflik antar keluarga atau konflik horizontal di masyarakat,” katanya.

Ia mengaku selama ini para tokoh masyarakat berupaya menjaga hubungan kekeluargaan agar perbedaan sikap terhadap investasi tidak berkembang menjadi perselisihan sosial.

 

Persoalkan Mekanisme dan Keterlibatan Pemerintah Ohoi

Selain substansi perizinan, Prof. Notanubun juga menyoroti mekanisme komunikasi perusahaan dengan pemerintah desa atau Ohoi.

 

Menurutnya, sebelum melakukan aktivitas di lapangan, perusahaan semestinya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat adat guna memastikan batas-batas lahan yang telah mendapat persetujuan pemilik.

 

“Kalau ada masyarakat yang setuju dan ada yang tidak setuju, maka batas-batas tanah itu harus dipastikan sejak awal agar tidak menimbulkan sengketa,” ujarnya.

 

Ia juga menyebut terdapat informasi bahwa pemerintah Ohoi sebelumnya belum memperoleh pemberitahuan resmi terkait aktivitas perusahaan.

 

Karena itu, ia menilai pendekatan dialogis dan musyawarah perlu lebih dikedepankan dalam setiap proses investasi yang menyangkut tanah adat dan ruang hidup masyarakat.

 

Soroti Dampak Ekologis

Selain persoalan sosial, Prof. Notanubun turut menyoroti potensi dampak lingkungan dari aktivitas galian C di wilayah Kei Besar.

 

Menurutnya, masyarakat hingga kini masih mempertanyakan skala dan volume material yang akan diambil perusahaan.

Ia mengingatkan bahwa karakteristik pulau kecil memiliki daya dukung lingkungan yang terbatas sehingga aktivitas eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.

 

“Kei Besar merupakan pulau kecil yang harus dijaga keberlanjutan lingkungannya. Karena itu, seluruh aktivitas pemanfaatan sumber daya alam perlu mempertimbangkan aspek ekologis jangka panjang,” katanya.

 

Prof. Notanubun mengkhawatirkan bahwa perubahan bentang alam yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem pesisir, abrasi, maupun kerentanan wilayah terhadap cuaca ekstrem.

 

Atas kondisi tersebut, Prof. Notanubun meminta Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengambil langkah mediasi agar situasi di tengah masyarakat tetap kondusif.

 

Ia berharap seluruh pihak mengedepankan dialog, menghormati hak-hak masyarakat adat, serta memastikan seluruh proses investasi berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip keberlanjutan lingkungan.

“Yang terpenting adalah menjaga persatuan masyarakat, menghormati hak warga, dan memastikan pembangunan tidak mengorbankan kepentingan umum maupun kelestarian lingkungan,” ujarnya.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *