Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Peta Kolonial 1922 Disebut Kunci Membuka Sejarah Batas Petuanan di Ambon

16
×

Peta Kolonial 1922 Disebut Kunci Membuka Sejarah Batas Petuanan di Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Perdebatan mengenai batas-batas petuanan di Kota Ambon kembali mendapat sorotan. Ahli waris adat Negeri Urimessing, Evans Reynold Alfons, mendorong agar setiap polemik yang berkembang terkait wilayah adat tidak diselesaikan melalui klaim sepihak, melainkan melalui kajian sejarah yang komprehensif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

 

Menurut Evans, salah satu dokumen penting yang perlu menjadi perhatian bersama adalah peta Kota Ambon dan sekitarnya tahun 1922 yang tersimpan dalam arsip Koninklijk Instituut voor Taal-, Land- en Volkenkunde (KITLV) Leiden, Belanda.

 

Dokumen tersebut dinilai memiliki nilai historis yang signifikan karena merekam kondisi wilayah Ambon pada masa pemerintahan Hindia Belanda.

 

Evans berpendapat bahwa keberadaan peta tersebut dapat menjadi salah satu referensi penting dalam menelusuri sejarah penguasaan ruang dan perkembangan wilayah di Ambon sebelum terbentuknya berbagai batas administratif maupun klaim petuanan yang berkembang saat ini.

 

“Sumber-sumber sejarah seperti peta tahun 1922 harus menjadi bahan kajian bersama. Dokumen tersebut merupakan bagian dari arsip sejarah yang dapat membantu menjelaskan perkembangan wilayah Ambon pada masa lampau,” ujar Evans.

 

Ia menegaskan bahwa persoalan batas petuanan merupakan isu yang kompleks sehingga tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan penafsiran sepihak atau cerita turun-temurun tanpa dukungan data historis yang memadai.

 

Ia  mengusulkan agar seluruh dokumen yang berkaitan dengan sejarah Ambon dihimpun dan dikaji secara bersama-sama.

 

Dokumen tersebut mencakup arsip kolonial, peta-peta lama, register-register dati, dokumen pertanahan, arsip kehutanan, hingga berbagai publikasi sejarah resmi seperti buku Ambonku yang diterbitkan Pemerintah Kota Ambon.

 

Menurutnya, seluruh sumber tersebut harus ditempatkan dalam satu kerangka kajian yang objektif sehingga masyarakat dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai sejarah wilayah adat di Ambon.

 

“Peta lama, arsip kolonial, buku sejarah resmi, register dati dan dokumen pemerintahan harus dibaca secara bersamaan. Fakta sejarah tidak boleh dipilih-pilih sesuai kepentingan masing-masing pihak,” katanya.

 

Selain menyoroti pentingnya arsip sejarah, Evans juga mengingatkan bahwa berbagai fakta pembangunan yang pernah dilakukan pemerintah di sejumlah kawasan Kota Ambon perlu menjadi bagian dari kajian. Keberadaan rumah dinas, fasilitas pemerintahan, gudang negara maupun aset publik lainnya dinilai dapat memberikan petunjuk mengenai sejarah pengelolaan dan penguasaan wilayah pada masa tertentu.

 

Menurutnya, data-data tersebut tersimpan dalam berbagai arsip pemerintah daerah maupun pemerintah pusat yang seharusnya dapat diakses dan diteliti secara akademik.

Tidak hanya itu, Evans juga menilai berbagai putusan pengadilan yang pernah lahir terkait sengketa tanah di kawasan Kudamati dan sekitarnya harus menjadi bagian dari pembahasan yang menyeluruh.

 

Ia mengingatkan agar putusan-putusan tersebut tidak dipahami secara parsial, melainkan dibaca secara utuh mulai dari identitas para pihak, objek sengketa, batas-batas tanah yang dipersoalkan hingga pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim.

 

“Setiap putusan pengadilan harus dipelajari secara lengkap. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak muncul penafsiran yang keliru terhadap fakta hukum yang ada,” tegasnya.

 

Dalam pandangannya, penyelesaian persoalan batas petuanan akan lebih efektif apabila melibatkan berbagai pihak yang memiliki kompetensi dan otoritas di bidangnya.

 

Mulai dari pemerintah negeri-negeri adat, Pemerintah Kota Ambon, Pemerintah Provinsi Maluku, akademisi, sejarawan, ahli hukum adat, Badan Pertanahan Nasional hingga lembaga-lembaga yang menyimpan arsip sejarah.

 

Pendekatan multidisiplin tersebut dinilai penting agar setiap kesimpulan yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat dan dapat diterima oleh semua pihak.

 

Evans menegaskan bahwa tujuan utama dari kajian sejarah bukan untuk memperuncing perbedaan ataupun menciptakan konflik baru di tengah masyarakat. Sebaliknya, kajian tersebut diharapkan menjadi jalan untuk menemukan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun hukum.

 

“Saya percaya kebenaran sejarah akan ditemukan apabila semua dokumen dibuka dan dikaji secara transparan. Yang dibutuhkan adalah kemauan bersama untuk mencari fakta, bukan sekadar mempertahankan klaim,” ujarnya.

 

Ia berharap polemik batas petuanan yang selama ini berkembang dapat menjadi momentum untuk membangun tradisi penelitian sejarah yang lebih kuat di Maluku. Dengan demikian, setiap keputusan yang diambil terkait wilayah adat tidak hanya berdasar pada persepsi atau kepentingan kelompok tertentu, tetapi berpijak pada data dan fakta yang dapat diuji.

 

“Sejarah harus dibaca secara jujur, dokumen harus diuji secara terbuka, dan kebenaran harus ditempatkan di atas segala kepentingan. Dengan cara itulah martabat negeri-negeri adat dapat dijaga dan sejarah yang benar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” tutup Evans Reynold Alfons.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *