Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Merasa Difitnah Soal Sengketa Tanah, Ketua Saniri Suli Seret Salampessy ke Polda Maluku

10
×

Merasa Difitnah Soal Sengketa Tanah, Ketua Saniri Suli Seret Salampessy ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Polemik sengketa tanah di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, memasuki babak baru. Ketua Saniri Negeri Suli, Garardus J. Alpitula, resmi melaporkan Piethein Richard Daniel Salampessy ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik, penghinaan, dan fitnah.

 

Laporan tersebut diterima Ditreskrimsus Polda Maluku dengan Nomor: STTP/116/V/2026/Ditreskrimsus tertanggal 25 Mei 2026. Dalam laporannya, Alpitula turut menyerahkan sejumlah bukti, termasuk tangkapan layar pemberitaan media daring yang memuat pernyataan terlapor terkait proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) di Negeri Suli.

 

“Kami menempuh jalur hukum karena merasa kehormatan dan martabat kami telah dirusak. Tuduhan yang disampaikan terlapor kepada publik dan aparat penegak hukum tidak sesuai fakta yang terjadi,” kata Alpitula kepada wartawan di Kantor Pemerintah Negeri Suli, Selasa (30/5/2026).

 

Menurut Alpitula, laporan tersebut merupakan bentuk pembelaan terhadap integritas lembaga adat dan pemerintah negeri yang selama ini dituding melakukan penipuan dalam proses pengurusan SKT.

 

Ia menegaskan, tidak pernah ada tindakan melawan hukum ataupun upaya menyesatkan pihak manapun dalam proses administrasi pertanahan yang menjadi pokok persoalan.

“Semua prosedur dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Tidak ada penipuan sebagaimana yang dituduhkan. Karena itu kami merasa perlu memberikan klarifikasi melalui proses hukum,” ujarnya.

 

 

Sengketa Tanah Jadi Pemicu

 

Alpitula menjelaskan, akar persoalan bermula dari klaim atas sebidang tanah pertanian seluas kurang lebih 3.509 meter persegi yang berada di kawasan Dusun Jembatan Dua, Petuanan Negeri Suli.

 

Menurutnya, tanah tersebut sejak lama dikuasai secara fisik oleh keluarga almarhum David Noya yang juga memiliki dokumen alas hak yang diterbitkan Pemerintah Negeri Suli pada 2 Maret 2018.

Meski mengetahui kondisi tersebut, kata Alpitula, Salampessy tetap berupaya memperoleh SKT baru atas lahan yang sama dengan alasan tanah tersebut merupakan tanah dati milik garis keturunan keluarganya.

 

“Tanah itu masih dikuasai keluarga almarhum David Noya. Karena itu pemerintah negeri tidak bisa serta-merta menerbitkan SKT baru tanpa penyelesaian administrasi dan kepastian status kepemilikan terlebih dahulu,” jelasnya.

 

Ia mengungkapkan, dalam proses pengurusan tanah tersebut, terlapor melalui anggota keluarganya beberapa kali melakukan komunikasi dengan pemerintah negeri dan Saniri untuk meminta percepatan penerbitan SKT.

 

Bahkan, lanjut Alpitula, pernah ada upaya menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada Raja Negeri Suli, Habel Suitela, agar proses administrasi tanah segera dilakukan.

 

Namun menurutnya, uang tersebut ditolak karena pemerintah negeri tidak dapat menerbitkan dokumen kepemilikan selama masih terdapat keberatan dari pihak yang menguasai lahan.

 

“Pak Raja menolak menerima uang itu karena persoalan tanah belum selesai. Kami harus menghormati hak-hak pihak yang masih menguasai lahan tersebut,” tegasnya.

 

 

Mekanisme Adat dan Administrasi

 

Alpitula menegaskan bahwa penerbitan SKT tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan permintaan sepihak. Pemerintah negeri dan Saniri wajib memastikan status tanah melalui tahapan administrasi, verifikasi lapangan, serta berita acara pengukuran.

 

Menurutnya, hingga kini proses pengukuran belum dapat dilakukan karena masih terdapat keberatan dari ahli waris almarhum David Noya yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.

 

“Kami tidak bisa mengabaikan prosedur. Semua harus melalui mekanisme yang benar agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.

 

Ia menambahkan, belum dicabutnya surat alas hak yang telah dimiliki keluarga David Noya bukan berarti pemerintah negeri menghalangi proses permohonan terlapor, melainkan karena masih terdapat sengketa yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

 

Persoalan Beralih ke Ranah Hukum

 

Alpitula menilai tuduhan yang disampaikan Salampessy kepada aparat penegak hukum maupun media telah menimbulkan kerugian moral dan mencoreng nama baik dirinya serta Raja Negeri Suli.

 

Karena itu, pihaknya memilih menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Persoalan ini sudah masuk ranah hukum. Kami ingin semuanya diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan opini atau tuduhan yang dapat merusak nama baik seseorang,” tegas Alpitula.

 

Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai tudingan yang berkembang di tengah masyarakat terkait proses pengurusan tanah di Negeri Suli.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak Piethein Richard Daniel Salampessy terkait laporan balik yang diajukan Ketua Saniri Negeri Suli tersebut. Prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.(MM-11)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *