AMBON, MM – DPRD Kota Ambon mulai mengubah pola penganggaran dengan menyatukan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota dewan dengan program prioritas Pemerintah Kota Ambon. Langkah tersebut disebut sebagai upaya memperkuat efektivitas penggunaan APBD di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi daerah.
Anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, William Pieter Mairuhu, mengungkapkan bahwa arah kebijakan tersebut menjadi bagian dari rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Ambon Tahun Anggaran 2025 yang telah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD.
Menurutnya, kondisi keuangan daerah saat ini menuntut adanya perubahan pendekatan dalam perencanaan pembangunan agar setiap rupiah anggaran dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi masyarakat.
“DPRD dan Pemerintah Kota harus berjalan dalam satu irama. Karena itu kami mulai mengubah sistem yang selama ini berjalan dengan menyelaraskan pokir DPRD dan program pembangunan pemerintah daerah,” kata Mairuhu.
Ia menjelaskan, fokus pembangunan saat ini diarahkan untuk mendukung 17 program prioritas Wali Kota Ambon yang telah menjadi agenda utama pemerintahan. Dengan demikian, program yang diusulkan melalui pokir tidak lagi berjalan sendiri-sendiri, tetapi menjadi bagian dari agenda pembangunan kota secara menyeluruh.
Mairuhu menegaskan bahwa DPRD tidak ingin terjadi tumpang tindih program yang berujung pada pemborosan anggaran. Karena itu, kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dianggap sebagai solusi untuk memastikan setiap program pembangunan memiliki sasaran yang jelas.
“Yang jelas saat ini dana pokir diarahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan prioritas pemerintah kota. Ini bentuk komitmen bersama agar pembangunan berjalan lebih efektif,” ujarnya.
Menurut politisi PSI tersebut, langkah tersebut juga merupakan bentuk keterbukaan DPRD dalam membaca kondisi riil Kota Ambon yang sedang menghadapi berbagai tantangan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal.
Selain menyoroti persoalan anggaran, Mairuhu juga menanggapi rekomendasi DPRD terkait kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kota Ambon yang belakangan menjadi perhatian publik.
Ia menegaskan bahwa secara administratif Pemerintah Kota Ambon telah memiliki dua lokasi TPU yang sah, yakni di kawasan Hunut dan Kebun Cengkeh. Karena itu, menurutnya persoalan yang muncul bukan terletak pada ketiadaan lahan pemakaman, melainkan pada preferensi sebagian masyarakat yang menginginkan lokasi pemakaman berada dekat dengan lingkungan tempat tinggal keluarga.
“Kalau bicara tanggung jawab pemerintah menyediakan TPU, sebenarnya sudah ada. Persoalannya lebih kepada keinginan masyarakat agar lokasi pemakaman tidak jauh dari keluarga,” jelasnya.
Mairuhu mengakui bahwa mencari lahan baru untuk TPU di Kota Ambon bukan perkara mudah mengingat persoalan keterbatasan lahan dan kompleksitas status kepemilikan tanah yang selama ini menjadi tantangan pembangunan kota.
Ia mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas TPU yang telah tersedia sembari pemerintah terus mencari solusi jangka panjang terhadap kebutuhan lahan pemakaman di masa mendatang.
Langkah penyelarasan pokir dengan program pemerintah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat adanya penguatan hubungan kerja antara DPRD dan Pemerintah Kota Ambon dalam menghadapi tantangan pembangunan.
Di tengah keterbatasan anggaran, kolaborasi kedua lembaga diyakini menjadi kunci untuk memastikan program prioritas dapat terlaksana dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.(MM-3)
















