AMBON,MM. – Praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi oleh sejumlah SPBU yang belum mengantongi izin resmi menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Maluku. Temuan itu mencuat dalam rapat Komisi II bersama Pertamina Patra Niaga, setelah dewan menerima laporan adanya lembaga penyalur yang beroperasi tanpa legalitas lengkap namun tetap menikmati distribusi BBM bersubsidi.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketimpangan distribusi serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima utama manfaat subsidi pemerintah. Karena itu, DPRD mendesak adanya langkah cepat untuk menertibkan seluruh SPBU bermasalah di sejumlah daerah.
Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi, mengatakan persoalan BBM selalu menjadi isu penting karena menyangkut kebutuhan pokok masyarakat, terutama di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada kelancaran distribusi energi.
Menurutnya, hasil pembahasan bersama Pertamina menunjukkan masih ada beberapa SPBU yang belum memperoleh izin dari BPH Migas untuk menyalurkan BBM subsidi, baik jenis bahan bakar minyak tertentu seperti solar dan minyak tanah, maupun BBM khusus penugasan berupa Pertalite.
Ia menjelaskan, sejumlah SPBU tersebut berada di beberapa wilayah seperti Kecamatan Seram Utara Kabupaten Maluku Tengah, Kota Piru Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Buru Selatan, hingga Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Masalah ini menjadi perhatian serius kami. Tidak boleh ada penyaluran BBM subsidi tanpa izin yang jelas,” kata Irawadi kepada wartawan usai rapat, Rabu (22/4).
DPRD menilai, selama ini beberapa lembaga penyalur tersebut lebih banyak menikmati distribusi BBM non subsidi dengan harga yang jauh lebih tinggi. Sementara masyarakat justru membutuhkan akses terhadap BBM subsidi dengan harga yang lebih terjangkau.
Alasan rumitnya sistem pelaporan harian secara online maupun gangguan jaringan internet di daerah terpencil, menurut DPRD, tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban administrasi.
“Risiko usaha itu memang harus ditanggung. Karena yang disalurkan adalah BBM subsidi milik negara, bukan sekadar barang dagangan biasa,” tegasnya.
Sebagai solusi, Komisi II meminta Pertamina Patra Niaga membuka ruang pendampingan bagi SPBU yang belum berizin agar segera mendapatkan nomor registrasi dan persetujuan dari BPH Migas.
Selain itu, pemerintah kabupaten/kota juga diminta segera mengeluarkan rekomendasi kebutuhan BBM subsidi di wilayah masing-masing sebagai dasar pengajuan kuota resmi.
Komisi II memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga ke BPH Migas, agar distribusi BBM subsidi di Maluku berjalan tertib, legal, dan benar-benar dinikmati masyarakat yang membutuhkan.(MM-9)
















