Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Malra Terancam Hukuman Mati

17
×

Pelaku Penikaman Ketua DPD Golkar Malra Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Proses hukum kasus penikaman terhadap Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora, memasuki tahap krusial. Kepolisian kini bersiap menggelar perkara untuk menentukan status hukum dua terduga pelaku yang telah diamankan.

 

Dua pria berinisial HR (28) dan FU (36) masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, keduanya telah dijerat dengan pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membuka kemungkinan hukuman maksimal, termasuk pidana mati.

Kabid Humas Polda Maluku, Rosita Umasugi, menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah gelar perkara untuk menaikkan status hukum kedua terduga pelaku.“Direncanakan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status dari terduga pelaku menjadi tersangka,” ujarnya, Senin malam.

 

Pasal yang disangkakan mencakup tindak pidana terhadap nyawa, termasuk dugaan pembunuhan berencana serta penganiayaan berat yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya pun berlapis, mulai dari 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga pidana mati.

 

Selain fokus pada aspek yuridis, penyidik juga terus mengembangkan motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hasil pemeriksaan awal mengindikasikan bahwa aksi tersebut dilatarbelakangi motif balas dendam, namun detailnya masih terus didalami.

 

Kasus ini bermula dari insiden berdarah di Bandara Karel Sadsuitubun pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIT. Korban diserang menggunakan senjata tajam saat keluar dari terminal kedatangan.

 

Respon cepat aparat patut dicatat. Dalam waktu kurang dari dua jam setelah kejadian, kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh kepolisian.

 

Tak hanya itu, Polres Maluku Tenggara juga telah memeriksa sedikitnya enam saksi untuk memperkuat konstruksi perkara. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus ini.

 

Di tengah perhatian publik yang tinggi, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, termasuk keluarga korban, untuk menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” tegas Rosita.

 

Publik menanti hasil gelar perkara yang akan menjadi titik balik, apakah dua terduga pelaku segera resmi menyandang status tersangka, sekaligus membuka jalan menuju proses hukum yang lebih tegas dalam kasus penikaman yang mengguncang Maluku Tenggara ini.(MM)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *