Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Keterbatasan Lahan Hambat Program Pembangunan Ambon, Walikota Minta Sinergi

14
×

Keterbatasan Lahan Hambat Program Pembangunan Ambon, Walikota Minta Sinergi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBOM, MM. –  Keterbatasan lahan menjadi tantangan krusial yang menghambat pelaksanaan berbagai program pembangunan di Kota Ambon, termasuk sejumlah inisiatif strategis nasional.

 

Hal ini diungkapkan Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Provinsi Maluku di Gedung Kantor DPRD Provinsi Maluku, Rabu (1/4/2026).

 

Menurut Wattimena, kondisi geografis yang khas dan laju penyusutan lahan tersedia membuat Pemerintah Kota Ambon dihadapkan pada berbagai kesulitan dalam merealisasikan program penting. Sektor yang paling terdampak salah satunya adalah penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU), khususnya untuk kebutuhan umat Islam.

 

“Seiring berjalannya waktu, lahan di Kota Ambon semakin terbatas dan ini menjadi kendala utama dalam banyak hal. Bahkan beberapa program strategis nasional harus mengalami penundaan hanya karena keterbatasan lahan,” ujarnya.

 

Pemerintah Kota Ambon terus berupaya mencari solusi, salah satunya dengan menjalin koordinasi erat dengan berbagai pihak terkait. Dalam menangani permasalahan lahan TPU, inisiatif yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Maluku dinilai sangat positif dan layak mendapatkan dukungan penuh.

 

“Upaya yang dilakukan MUI Provinsi Maluku patut kita apresiasi. Ini adalah langkah luar biasa, dan Pemerintah Kota Ambon siap sepenuhnya untuk berkolaborasi dalam mewujudkannya,” tegas Wattimena.

 

Walikota menekankan bahwa permasalahan lahan tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Pasalnya, Kota Ambon bukan hanya rumah bagi warga kota, tetapi juga pusat aktivitas bagi masyarakat dari berbagai kabupaten dan kota di Provinsi Maluku.

 

“Ini harus menjadi kerja sama yang menyeluruh. Karena peran Kota Ambon sebagai pusat wilayah membuat kebutuhan seperti lahan pemakaman menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kota dan provinsi,” katanya.

 

Sebagai wujud dukungan konkret, Pemerintah Kota Ambon telah memberikan keringanan dalam pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan yang akan digunakan sebagai TPU baru.

 

“Kami telah memfasilitasi proses ini dengan memberikan pembebasan BPHTB. Mengingat kepentingannya yang sangat publik, pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan tersebut kepada MUI,” jelas Wattimena.

 

Meski demikian, masih terdapat sisa pembayaran untuk lahan yang perlu diselesaikan. Pihaknya akan segera mengatur mekanisme pembayaran melalui skema anggaran yang akan disepakati bersama dengan semua pihak terkait.

 

“Yang tinggal adalah menyelesaikan sisa pembayaran, yang akan kita selaraskan bersama. Nantinya akan ditetapkan mekanisme penganggaran yang tepat, sehingga lahan ini bisa segera difungsikan sebagai tempat pemakaman yang layak bagi umat Islam di Kota Ambon,” pungkasnya.(MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *