Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaPendidikan

Salurkan Lulusan SMP Negeri 7 Ambon Tanpa Pungut Biaya Orangtua

30
×

Salurkan Lulusan SMP Negeri 7 Ambon Tanpa Pungut Biaya Orangtua

Sebarkan artikel ini
Kepala SMP Negeri 7 Ambon, Hasan Tuahuns, S.Pd
Example 468x60

AMBON,MM – Kepala SMP Negeri 7 Ambon, Hasan Tuahuns, S.Pd mengatakan,  siswa lulusan SMP Negeri 7 Ambon yang berjumlah 223 orang seluruhnya telah tersalur baik di SMA maupun SMK yang pendaftarannya dilakukan  melalui online maupun secara manual.

 

Example 300x600

Demikian antara lain penjelasan Kepsek Tuahuns kepada wartawan di ruang kerjanya, pekan kemarin.

Tuahuns mengaku sangat bersyukur karena seluruh siswa tamatan dari sekolah pasca pengumuman kelulusan secara serentak yang berlangsung tanggal 10 Juni 2024 telah tersalur seluruhnya sesuai dengan rencana studi lanjut anak serta orang tua masing-masing.

 

Sekolahnya  juga tidak membebankan biaya kepada siswa atau orang tua, baik itu untuk penyaluran siswa, penulisan ijazah bahkan pres ijazah semuanya dibiayai oleh sekolah.

 

“Jujur saja saya sebagai pimpinan sekolah tidak memungut dari orang tua. Itu adalah kewenangan dari Kepala sekolah dan.pihak sekolah untuk membiayai semuanya itu.

Silahkan barangkali di sekolah lain tapi untuk sekolah kami secara pribadi. Saya katakan tidak dipungut biaya. Baik itu biaya pres ijazah, foto copy, penulisan ijazah maupun biaya guru yang antar secara manual ke sekolah yang dituju siswa,”jelasnya.

 

Sementara itu,  terkait dengan PPDB dari SD ke SMP Negeri 7 Ambon,  dilakukan dengan menggunakan sistim online.  Dimana pembukaannya berlangsung dari tanggal 13 s.d 20 Juni 2024 dan pengumuman 26 Juni 2024 dengan jumlah pendaftar online sebanyak 224 pendaftar.  Selanjutnya, tahapan berikut  adalah calon siswa yang telah terdaftar secara online tersebut melaporkan diri di sekolah mulai dari tanggal 27 s.d 29 Juni 2024 , dengan tujuan agar sekolah mengetahui l apakah mereka yang telah terdaftar secara online itu seluruhnya melakukan pendaftaran ulang di SMP Negeri 7.

 

Pendaftaran ulang offline itu juga dimaksudkan agar pihak sekolah juga mengetahui tentang kekuatan sekolah terkait dengan siswa baru,  sehingga dari jumlah yang ada itu sekolah dapat melaporkan kepada pihak Dinas Pendidikan Kota Ambon sesuai juknis, sehingga jumlah tersebut menjadi sah setelah dilaporkan ke dinas Pendidikan.

 

Selain itu pihaknya juga mengantisipasi jangan sampai siswanya sudah dinyatakan lulus secara online tetapi dua tiga hari tidak muncul di sekolah maka akan terjadi kesalahan pelaporan ke dinas Pendidikan di maksud.(MM-3)

 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *