Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Sahkan 6 Perda, Pj. Wali kota Apresiasi Kerja Keras DPRD Kota Ambon

44
×

Sahkan 6 Perda, Pj. Wali kota Apresiasi Kerja Keras DPRD Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM – Penjabat Walikota Ambon Dominggus Nicodemus Kaya, S.Sos, .M.Si, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Ambon atas kerja keras dan komitmen yang tinggi menyelesaikan seluruh proses pembahasan terhadap rancangan 6 peraturan daerah dan akhirnya dapat ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Ambon.

Demikian antara lain sambutan pejabat Walikota Ambon pada acara rapat Paripurna DPRD Kota Ambon,  yang berlangsung  Jumat (14/6/2024),  dengan agenda menetapkan 6 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Ambon.

Example 300x600

Pj Walikota mengatakan, penetapan peraturan daerah tentang pengelolaan peraempahan adalah hal yang sangat penting,  mengingat sampah telah menjadi permasalahan serius di Kota Ambon.

“Dengan hadirnya Perda ini, penanganan dan pengolahan sampah akan dilakukan secara lebih komprehensif dan terpadu serta memberikan kepastian hukum tentang tanggung jawab dan kewenangan pemerintah daerah serta peran masyarakat dan dunia usaha sehingga pengolahan sampah dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien,”ucapnya.

Dijelaskan, transformasi pembangunan pada sektor industri  juga harus didukung dengan perencanaan pembangunan industri yang komprehensif dan terukur.

Dengan adanya Perda tentang rencana pembangunan industri Kota Ambon tahun 2023 2043 yang merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, Ia berharap   sektor industri Kota Ambon akan mampu Mandiri , berdaya saing dan maju untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.

Bersamaan dengan itu,  telekomunikasi telah berkembang menjadi kebutuhan publik dan karena itu perlu didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai.

Oleh sebab itu dengan hadirnya Perda tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi diharapkan akan secara maksimal menata pendirian menara telekomunikasi untuk menjamin adanya keselamatan, kesehatan, kenyamanan serta kemudahan dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah kota Ambon.

Demikian halnya dengan penataan kelembagaan pemerintah daerah lebih kepada substansi keberadaan lembaga tersebut dalam memberikan kontribusi terhadap pencapaian tujuan otonomi daerah.

Dengan demikian menurut pejabat Walikota berangkat daerah memiliki tugas membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Melalui Perda pembentukan dan susunan perangkat daerah Pemerintah Kota Ambon , dapat melakukan penataan kelembagaan perangkat daerah, dinas dan badan berdasarkan beban kerja masing-masing serta memfasilitasi perangkat daerah untuk mengakomodir dinamika yang berkembang akhir-akhir ini.

Dalam rapat tersebut, semua fraksi di DPR Kota Ambon menyampaikan kata akhir sebelum pengesahan 6 ranperda menjadi peraturan daerah Kota Ambon yang diakhiri dengan sambutan walikota.

Keenam rancangan peraturan daerah yang ditetapkan menjadi peraturan daerah atau Perda Kota Ambon tahun 2024 masing-masing: RanPerda Perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2015 tentang prosedur pembentukan produk hukum daerah; rencana pembangunan industri Kota (RPIK) Ambon tahun 2023 – 2043; Raperda penyelenggaraan menara telekomunikasi; RaPerda pengelolaan sampah spesifik; RaPerda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Ambon; dan  RaPerda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Ambon tahun 2023.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *