AMBON, MM. – Polemik pembangunan di badan Sungai Waitomu, Kota Ambon, mulai memasuki ranah pengawasan legislatif. Komisi III DPRD Provinsi Maluku berencana memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) untuk meminta penjelasan menyangkut legalitas, perizinan, ketentuan teknis, serta kewenangan pembangundi kawasan sungai tersebut.
Di tengah rencana pemanggilan itu, Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku sekaligus Wakil Ketua Umum DPP KNPI, Subhan Pattimahu, melayangkan surat terbuka kepada Pangdam XV/Pattimura. Ia meminta agar pembangunan yang berada di atas badan Sungai Waitomu tidak hanya dihentikan sementara, tetapi juga dievaluasi secara menyeluruh, termasuk kemungkinan pembongkaran apabila hasil kajian teknis membuktikan bangunan tersebut mengganggu fungsi sungai.
Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan rencana meminta klarifikasi BWS telah dibicarakan bersama anggota komisi. Namun, agenda tersebut belum terlaksana karena padatnya kegiatan DPRD sepanjang pekan ini.
“Kami sudah berdiskusi sebelum rapat dan berencana mengundang pihak Balai Sungai. Hanya saja, minggu ini jadwal kami penuh. Kemungkinan minggu depan kami akan mengundang pihak Balai Sungai untuk meminta penjelasan,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (2/11/2026).
Menurutnya, BWS perlu memberikan penjelasan langsung karena instansi tersebut memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayah sungai. DPRD ingin mengetahui status perizinan, mekanisme pembangunan, persyaratan teknis, hingga batas kewenangan pemanfaatan kawasan sungai.
Klarifikasi tersebut dinilai penting agar persoalan pembangunan Waitomu tidak berhenti pada polemik antarpihak yang berkembang dimasyarakat, tetapi diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan kajian teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hasil pertemuan dengan BWS nantinya menjadi bahan bagi DPRD Maluku untuk menentukan langkah pengawasan selanjutnya. Komisi III berharap persoalan tersebut memperoleh kejelasan, sekaligus memastikan pengelolaan kawasan sungai tetap memperhatikan aturan, aspek teknis, serta kepentingan masyarakat dan lingkungan.
KNPI Soroti Ancaman Banjir
Sementara itu, dalam surat terbukanya, Subhan Pattimahu menegaskan bahwa pembangunan di atas badan sungai bukan sekadar persoalan penempatan bangunan, melainkan menyangkut fungsi ekologis dan hidrologis sungai serta keselamatan masyarakat.
Menurut Subhan, badan sungai merupakan ruang aliran air yang harus dipertahankan kapasitasnya, terutama ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi. Karena itu, penghentian sementara pekerjaan belum tentu menyelesaikan persoalan apabila bangunan yang sudah berdiri terbukti mengurangi kapasitas penampang atau menghambat aliran air.
“Jika keberadaan bangunan tersebut terbukti mengganggu kapasitas aliran air, maka persoalan mendasarnya tetap ada sekalipun aktivitas proyek dihentikan,” tulis Subhan.
Ia mempertanyakan apakah sebelum pembangunan dilaksanakan telah dilakukan kajian teknis komprehensif mengenai kapasitas penampang sungai, debit banjir rencana, perubahan pola aliran air, serta simulasi risiko banjir di sekitar kawasan tersebut.
Subhan juga mengingatkan posisi kawasan Waitomu yang berkaitan dengan aliran air menuju wilayah hilir dan kawasan Pasar Mardika. Menurutnya, apabila terjadi banjir, dampaknya tidak hanya mengancam permukiman, tetapi juga aktivitas perdagangan, kendaraan, fasilitas umum, dan keberlangsungan usaha masyarakat.
Ia bahkan mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab apabila kelak terjadi banjir dan hasil evaluasi menunjukkan bahwa keberadaan bangunan turut memperburuk dampaknya.
Minta Evaluasi, Bukan Sekadar Menghentikan Proyek
Subhan meminta Pangdam XV/Pattimura mengambil langkah evaluasi secara terbuka dan menyeluruh. Apabila pemeriksaan instansi berwenang membuktikan bangunan berdiri di atas badan sungai dan mengganggu fungsi aliran air, ia mendorong pembongkaran bagian bangunan yang bermasalah.
Ia juga mempertanyakan alasan pemanfaatan badan sungai untuk pembangunan yang disebut berkaitan dengan pengembangan UMKM, sementara menurutnya masih terdapat alternatif lokasi lain yang dapat dipertimbangkan.
Subhan menyebut penataan kawasan Pasar Mardika maupun pemanfaatan lahan Victoria Park sebagai alternatif yang layak dikaji untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat tanpa harus menimbulkan persoalan baru terhadap fungsi sungai.
“Kalau tujuannya membantu pengembangan UMKM, mengapa harus di atas badan sungai? Masih ada ruang lain yang bisa dimanfaatkan. Pemerintah dan institusi terkait dapat mencari alternatif pembangunan yang tidak mempertaruhkan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Dalam surat tersebut, Subhan juga mengingatkan bahwa masa jabatan seorang pejabat memiliki batas waktu, tetapi dampak pembangunan terhadap lingkungan dan masyarakat dapat berlangsung jauh lebih lama.
Ia mengangkat keteladanan almarhum Jenderal TNI Doni Monardo melalui gagasan Emas Biru dan Emas Hijau sebagai contoh bahwa pengabdian prajurit juga dapat diwujudkan melalui kepedulian terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Bagi Subhan, keberhasilan pembangunan tidak semata-mata diukur dari berdirinya bangunan fisik, tetapi juga dari kepatuhan terhadap aturan, keberlanjutan lingkungan, serta manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Menunggu Uji Legalitas dan Kajian Teknis
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Komisi III DPRD Maluku dalam meminta klarifikasi BWS. Sejumlah pertanyaan mendasar mengenai legalitas, perizinan, kesesuaian teknis, dan dampak pembangunan terhadap fungsi Sungai Waitomu membutuhkan jawaban yang transparan.
Hasil pemeriksaan teknis nantinya menjadi dasar penting untuk menentukan apakah pembangunan tersebut dapat dilanjutkan, harus disesuaikan, atau memerlukan pembongkaran bagian bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.
Persoalan Waitomu pada akhirnya bukan sekadar tentang siapa yang membangun dan untuk kepentingan apa pembangunan dilakukan. Lebih dari itu, persoalannya adalah bagaimana memastikan pembangunan tidak mengorbankan fungsi sungai dan memindahkan risiko bencana kepada masyarakat.
Sebagaimana ditegaskan Subhan dalam surat terbukanya, Maluku membutuhkan pembangunan yang taat aturan, berwawasan lingkungan, dan mengutamakan keselamatan rakyat. Jangan sampai bangunan menjadi kebanggaan hari ini, tetapi berubah menjadi sumber persoalan dan ancaman bagi masyarakat di kemudian hari.(MM-9)















