Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaEkonomiHeadline

90 Persen Pelaku Usaha Ambon Taat Pajak, Tito Laturiuw Desak Pemkot Penuhi Hak Wajib Pajak

3
×

90 Persen Pelaku Usaha Ambon Taat Pajak, Tito Laturiuw Desak Pemkot Penuhi Hak Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Kepatuhan pelaku usaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah di Kota Ambon mencapai sekitar 90 persen. Capaian ini menjadi sinyal bahwa kesadaran dunia usaha terhadap kewajiban fiskal daerah cukup tinggi. Namun, tingginya kepatuhan tersebut harus diimbangi dengan tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas.

 

Pesan tegas ini disampaikan Sekretaris Panitia Kerja (Panja) Pajak dan Retribusi Daerah DPRD Kota Ambon, Tito Laturiuw, saat menyampaikan hasil pertemuan dan evaluasi bersama pelaku usaha di Gedung DPRD Kota Ambon, Senin (2/11/2026).

 

Menurut Tito, hasil pemantauan Panja menunjukkan sekitar 90 persen pelaku usaha yang hadir telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak dan retribusi daerah. Meski demikian, masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang mengalami keterlambatan pembayaran selama dua hingga tiga bulan.

 

Panja meminta kewajiban yang tertunda, termasuk pembayaran pajak tahun berjalan, segera diselesaikan agar tidak menumpuk dan berdampak terhadap penerimaan daerah.

 

“Kami mendorong penyelesaian kewajiban yang tertunda, namun kami juga membuka ruang seluas-luasnya untuk mendengarkan alasan dan kesulitan yang mereka hadapi. Tujuannya bukan sekadar menagih, tetapi mencari solusi bersama,” tegas Tito.

 

Jangan Hanya Menagih, Pelayanan Harus Diperbaiki

 

Tito menegaskan, persoalan pajak dan retribusi daerah tidak boleh dilihat semata-mata sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemerintah juga harus memastikan setiap pungutan yang dibebankan kepada masyarakat dan pelaku usaha sejalan dengan kualitas pelayanan yang diberikan.

 

Ia mengingatkan, pemerintah daerah tidak boleh hanya menuntut kepatuhan wajib pajak, sementara hak-hak mereka sebagai pembayar pajak justru terabaikan.

 

“Jangan hanya menuntut kewajiban pelaku usaha. Pemerintah juga harus menjamin hak mereka terpenuhi. Ada keseimbangan yang harus dijaga,” tandasnya.

 

Menurutnya, pelaku usaha memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan perundang-undangan. Sebaliknya, pemerintah berkewajiban memberikan pelayanan prima, kepastian hukum, serta menyediakan fasilitas umum dan infrastruktur yang menunjang aktivitas usaha.

 

Keseimbangan antara kewajiban dan hak tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan yang sehat antara pemerintah daerah dan dunia usaha.

 

Pajak Bukan Sekadar Mengejar PAD

 

Lebih jauh, Panja mendorong agar komunikasi dengan pelaku usaha dilakukan secara berkelanjutan. Berbagai keluhan, hambatan, maupun masukan dari dunia usaha harus menjadi bahan evaluasi dalam merumuskan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah.

 

“Kebijakan pajak dan retribusi bukan hanya soal menaikkan Pendapatan Asli Daerah. Lebih dari itu, instrumen ini harus mendorong iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan di Kota Ambon,” ujar Tito.

 

Evaluasi tersebut dinilai penting menjelang penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2027.

 

Panja berharap, kebijakan pendapatan daerah ke depan tidak hanya berorientasi pada optimalisasi penerimaan, tetapi juga mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Sebab, kepatuhan membayar pajak tidak seharusnya hanya dibalas dengan kewajiban baru. Pemerintah harus membuktikan bahwa setiap rupiah yang dibayarkan wajib pajak kembali dalam bentuk pelayanan, fasilitas, dan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.(MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *