Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Waspadai Gugatan Praperadilan, Personel Lanal Dibekali Strategi Penegakan Hukum di Laut

5
×

Waspadai Gugatan Praperadilan, Personel Lanal Dibekali Strategi Penegakan Hukum di Laut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) IX memperkuat kapasitas hukum personel pangkalan guna mengantisipasi potensi gugatan praperadilan dalam pelaksanaan penegakan hukum di laut. Ketepatan prosedur, kepatuhan terhadap aturan, dan tertib administrasi menjadi perhatian utama agar setiap tindakan aparat tidak menimbulkan persoalan hukum.

 

Penguatan tersebut dilakukan melalui penyuluhan hukum yang digelar Dinas Hukum (Diskum) Kodaeral IX secara daring dari Pusat Komando Pengendalian (Puskodal) Mako Kodaeral IX, Halong, Ambon, Senin (2/11/2026). Kegiatan ini melibatkan personel Lanal Tual, Lanal Saumlaki, dan Lanal Aru.

 

Penyuluhan dibuka dan dipimpin Kepala Dinas Hukum Kodaeral IX, Kolonel Laut (H) Harjanto, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai narasumber.

Fokus utama penyuluhan adalah strategi mengantisipasi gugatan praperadilan berdasarkan Peraturan Kepala Staf Angkatan Laut (Perkasal) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penegakan Hukum di Laut.

 

Dalam pemaparannya, Harjanto menguraikan aspek hukum, prosedur penanganan perkara, serta mekanisme dan langkah strategis yang harus dipahami personel ketika menjalankan kewenangan penegakan hukum di wilayah laut.

 

Ia menekankan, setiap tindakan penegakan hukum harus memiliki landasan hukum yang jelas, dilaksanakan sesuai prosedur, serta didukung administrasi yang tertib. Kelalaian dalam tahapan penanganan perkara berpotensi memunculkan konsekuensi hukum, termasuk gugatan praperadilan.

 

Penyuluhan ini merupakan tindak lanjut arahan Komandan Kodaeral IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H., M.H., untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum personel Lanal di wilayah kerja Kodaeral IX.

 

Menurut Harjanto, penguasaan aturan dan strategi menghadapi potensi gugatan praperadilan menjadi bekal penting bagi personel agar tidak terjadi kesalahan prosedur dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

 

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum di laut tidak cukup hanya mengandalkan kewenangan aparat, tetapi juga harus menjunjung kepastian hukum, ketepatan tindakan, dan pertanggungjawaban setiap proses.

 

Melalui kegiatan tersebut, Kodaeral IX menargetkan terbentuknya personel yang profesional, berintegritas, serta mampu melaksanakan penegakan hukum di laut secara tertib, transparan, dan akuntabel.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *