AMBON, MM. — Penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOS) di SD Inpres 27 Ambon, kawasan Benteng Atas, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, menjadi sorotan. Dana BOS di sekolah tersebut diduga digunakan untuk membayar ongkos tukang yang mengerjakan renovasi bangunan sekolah, meski proyek revitalisasi sekolah itu telah mendapat anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN sebesar Rp.837.228.936.
Berdasarkan data yang diterima media ini, dana BOS yang diduga digunakan untuk pembayaran ongkos tukang tersebut mencapai Rp.27 juta. Namun, informasi mengenai penggunaan dana itu masih memerlukan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian penggunaannya dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala SD Inpres 27 Ambon, Marice Sahanaya, S.Pd.SD, membantah informasi mengenai dugaan penggunaan Dana BOS tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar pembayaran ongkos tukang yang dimaksud maupun rincian anggaran renovasi sekolah yang bersumber dari APBN.
Penggunaan Dana BOS pada prinsipnya harus sesuai dengan petunjuk teknis dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, kejelasan mengenai sumber pembayaran tenaga kerja dalam proyek revitalisasi tersebut penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.(MM-3)















