Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Evans Alfons Minta Pangdam Turun Tangan Aktivitas Pembangunan di Dati Katekate Dihentikan dan Diperiksa

2
×

Evans Alfons Minta Pangdam Turun Tangan Aktivitas Pembangunan di Dati Katekate Dihentikan dan Diperiksa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM, – Persoalan aktivitas pembangunan di atas tanah Dati Katekate, Negeri Urimessing, Kota Ambon, kembali menjadi sorotan. Evans Reynold Alfons, yang menyatakan diri sebagai salah satu ahli waris Jozias Alfons, meminta Pangdam XV/Pattimura mengambil langkah tegas terkait aktivitas seorang anggota TNI bernama Jhon Huwae di lokasi tersebut.

Evans menyebut Jhon Huwae sebagai anggota intelijen TNI dan menduga yang bersangkutan tetap melakukan aktivitas pembangunan di atas tanah yang diklaim sebagai Dati Katekate, meskipun persoalan tersebut telah dilaporkan melalui jalur resmi kepada aparat berwenang.
Evans menegaskan, permintaannya tidak ditujukan kepada institusi TNI secara keseluruhan.

Menurut dia, yang dipersoalkan adalah dugaan tindakan individual seorang anggota yang disebutnya melakukan kegiatan pembangunan tanpa izin atau koordinasi dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.

“Kami menghormati TNI sebagai institusi negara. Tetapi siapa pun anggota TNI tetap harus menghormati hukum dan hak masyarakat. Kalau ada anggota yang masuk dan membangun di atas tanah yang sedang kami pertahankan haknya tanpa izin, kami meminta Pangdam memeriksa dan menghentikan kegiatan tersebut sampai statusnya jelas,” kata Evans.

Minta Cegah Anggota TNI Terlibat Sengketa Tanah

Evans mengatakan pihaknya telah menempuh jalur resmi dengan menyampaikan persoalan tersebut kepada kepolisian dan Polisi Militer. Ia berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum sehingga tidak berkembang menjadi konflik terbuka di lapangan.

Ia juga meminta Pangdam XV/Pattimura memastikan tidak ada anggota TNI yang menggunakan kedudukan, atribut, maupun pengaruh institusi militer untuk kepentingan pribadi dalam persoalan pertanahan.
Menurut Evans, apabila terdapat pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah Dati Katekate, maka klaim tersebut harus dibuktikan melalui alas hak dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Kalau ada orang merasa mempunyai hak, silakan tunjukkan alas haknya dan tempuh jalur hukum. Jangan kemudian pembangunan terus dilakukan sementara keberatan pemilik dati dan laporan kepada aparat sudah disampaikan,” ujarnya.

Evans menyebut pihaknya mendasarkan klaim atas tanah tersebut antara lain pada sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan PN Ambon Nomor 62/Pdt.G/2015/PN.Amb, Putusan PT Ambon Nomor 10/PDT/2017/PT.AMB, Putusan Mahkamah Agung Nomor 3410 K/Pdt/2017, serta perkembangan perkara berikutnya, termasuk Putusan Nomor 916 PK/Pdt/2024.
Namun, status dan relevansi masing-masing putusan terhadap objek tanah yang dipersoalkan tetap perlu dilihat berdasarkan dokumen perkara dan kewenangan hukum yang berlaku.

 

Minta Pemeriksaan Objektif

Evans meminta Polisi Militer dan Pangdam XV/Pattimura melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Sedikitnya, kata dia, terdapat sejumlah hal yang perlu diperjelas, yakni status Jhon Huwae sebagai anggota TNI aktif, kapasitasnya berada di lokasi, pihak yang memberikan perintah atau izin pembangunan, dasar penguasaan tanah, serta apakah aktivitas tersebut berkaitan dengan tugas kedinasan atau merupakan tindakan pribadi.

Selain itu, Evans meminta aparat memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai dengan ketentuan disiplin dan hukum yang berlaku bagi anggota TNI.

“Kami siap menunjukkan dokumen penguasaan tanah, putusan pengadilan, laporan yang telah disampaikan, serta bukti lainnya kepada aparat maupun media untuk diuji secara terbuka,” katanya.

Evans kembali meminta agar aktivitas pembangunan dihentikan sementara sampai terdapat kejelasan mengenai status hukum dan dasar penguasaan tanah.
“Yang kami minta sederhana: jangan ada pembangunan sepihak sampai persoalan hukum dan dasar penguasaan tanah benar-benar jelas. Hukum harus berlaku sama bagi masyarakat sipil maupun aparat negara,” tegasnya.

 

Pertimbangkan Buka ke Publik

Evans mengatakan, apabila laporan dan permintaan resmi yang telah disampaikan tidak mendapat tindak lanjut dan aktivitas di lapangan tetap berlangsung, pihaknya mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada media nasional serta lembaga terkait di Jakarta.

Menurut Evans, langkah itu dimaksudkan untuk memperoleh pengawasan publik terhadap persoalan yang disebutnya melibatkan dugaan tindakan individual anggota TNI.
“Kami akan meminta media melakukan kontrol publik agar pimpinan TNI di Jakarta juga mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di lapangan,” ujarnya.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai Jhon Huwae dalam berita ini merupakan keterangan dari Evans Reynold Alfons dan belum merupakan kesimpulan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut.

Status keanggotaan, kapasitas, maupun tindakan Jhon Huwae perlu diklarifikasi dan diverifikasi oleh pihak TNI/Polisi Militer. Pihak Jhon Huwae dan Kodam XV/Pattimura memiliki hak jawab dan kesempatan memberikan klarifikasi untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *