Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Sidang Lapangan Perkara 14/Pdt.G/2026 PN Ambon Ungkap Dugaan Hilangnya Aset Sengketa

2
×

Sidang Lapangan Perkara 14/Pdt.G/2026 PN Ambon Ungkap Dugaan Hilangnya Aset Sengketa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Sidang lanjutan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/Pdt.G/2026/PN Amb kembali bergulir di Pengadilan Negeri Ambon.

Dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lapangan yang digelar Jumat (7/8/2026), muncul persoalan terkait sejumlah aset yang menjadi objek sengketa dan diduga tidak lagi berada di lokasi.

Perkara yang memperhadapkan Noldy Dailapasa dan Nelly Nathalia Lekatompessy selaku Penggugat Konvensimelawan Reinhard Tanlilessy sebagai Tergugat Konvensi sekaligus Penggugat Rekonvensi itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Yefri Bimusu, S.H., M.H. bersama dua anggota majelis hakim lainnya.

Pemeriksaan setempat berlangsung di kediaman para penggugat konvensi di Negeri Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, dengan dihadiri para pihak bersama kuasa hukum masing-masing.

Dalam agenda tersebut, pihak Penggugat Rekonvensi (Reinhard Tanlilessy) melalui kuasa hukumnya Simjon H.J. Von Bulow, Ir., S.H. meminta agar sejumlah aset yang disebut merupakan milik kliennya dapat diperlihatkan dan dicocokkan keberadaannya di lokasi.

Aset yang diminta diperiksa antara lain satu unit Dump Truk Mitsubishi Super HDX nomor polisi DE 8575 LU, kendaraan Toyota Kijang Innova DE 1886 AI, Toyota InnovaDE 1979 AJ, sepeda motor Honda DE 6182 NA, tiga unit Body Sela, dua unit mesin penggerak Body Sela, serta uang pinjaman senilai Rp130 juta.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihak Penggugat Rekonvensi menyatakan terdapat aset yang tidak ditemukan di lokasi. Salah satunya adalah tiga unit Body Sela yang menurut keterangan kuasa hukum diduga telah dijual kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik aset.

“Fakta persidangan menunjukkan tiga body sela tersebut tidak berada di tempat dan diduga telah dijual kepada pihak ketiga tanpa pemberitahuan maupun persetujuan dari klien kami,” ujar Simjon kepada wartawan usai sidang.

Selain itu, pihak Penggugat Rekonvensi juga mempersoalkan keberadaan satu unit kendaraan Toyota Innova G DE 1979 AJ yang disebut telah mengalami perubahan kepemilikan.

Menurut kuasa hukum Reinhard, kendaraan tersebut sebelumnya merupakan bagian dari aset yang dipercayakan kepada pihak lawan, namun kemudian diduga telah beralih nama kepada istri Penggugat Konvensi, Delly Nathalia Lekatompessy.

Sementara itu, kuasa hukum para Tergugat Rekonvensi, Charter Souissa, memberikan bantahan terkait sejumlah keterangan yang disampaikan pihak lawan.

Souissa menjelaskan bahwa kendaraan yang berada di lokasi pemeriksaan menggunakan nama Delly Nathalia Lekatompessy sebagai pihak yang tercatat dalam kepemilikan.

Ia juga membantah mengenai luas tanah yang disebut mencapai sekitar 1.500 meter persegi. Menurutnya, berdasarkan sertifikat, luas tanah dan rumah yang menjadi objek sita jaminan adalah sekitar 1.450 meter persegi, sehingga terdapat perbedaan sekitar 50 meter persegi.

“Tanah tersebut berdasarkan sertifikat memiliki luas kurang lebih 1.450 meter persegi, bukan 1.500 meter persegi sebagaimana disebutkan pihak Penggugat Rekonvensi,” jelas Souissa.

Dalam permohonannya, Penggugat Rekonvensi meminta Majelis Hakim PN Ambon menetapkan sita eksekusi terhadap sejumlah kendaraan dan aset lainnya serta menetapkan sita jaminan terhadap tanah dan rumah milik para Tergugat Rekonvensi di Negeri Latuhalat.

Permohonan tersebut diajukan dengan alasan adanya kekhawatiran aset-aset tersebut tidak dapat dikembalikan apabila tidak dilakukan tindakan hukum berupa pengamanan aset.

Selain persoalan aset kendaraan, pihak Penggugat Rekonvensi juga memasukkan klaim uang pinjaman sebesar Rp130 juta,yang terdiri dari sejumlah pinjaman untuk kebutuhan keluarga, termasuk biaya terkait anak masuk TNI serta kebutuhan keluarga yang meninggal dunia.

Sidang Pemeriksaan Setempat kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Selasa, 11 Agustus 2026, dengan agenda pengajuan bukti tambahan dari masing-masing pihak.

Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Ambon dan seluruh dalil para pihak masih akan diuji melalui tahapan pembuktian di persidangan.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *