Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kepala Seksi UPTD Balai Perbibitan Ternak Maluku Diduga Jual Aset ke Pedagang Besi Tua

2
×

Kepala Seksi UPTD Balai Perbibitan Ternak Maluku Diduga Jual Aset ke Pedagang Besi Tua

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Sejumlah barang milik Pemerintah Provinsi Maluku yang berada di UPTD Balai Perbibitan Ternak, Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner diduga dijual kepada pedagang besi tua tanpa melalui prosedur pengelolaan aset daerah.

 

Aset yang diduga dilepas itu berupa beberapa unit pendingin ruangan atau AC, tiga unit kulkas, serta satu unit freezer. Penjualan disebut dilakukan secara bertahap, dimulai dari sejumlah AC, kemudian kulkas, dan terakhir freezer.

 

Dugaan tersebut mengarah kepada Kepala Seksi Laboratorium Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, berinisial N.T.  Ia disebut turut mengatur pelepasan barang-barang yang berada di lingkungan unit kerjanya.

 

Informasi yang diperoleh, Rabu (05/08/2026) menyebutkan, aset tersebut dijual langsung kepada pedagang besi tua. Namun, belum diketahui apakah barang-barang itu telah diperiksa kondisinya, dinilai oleh pejabat berwenang, ditetapkan untuk dijual, serta dihapus dari daftar barang milik daerah.

 

Padahal, AC, kulkas, dan freezer yang dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tetap berstatus sebagai barang milik daerah. Kerusakan barang tidak serta-merta menghilangkan status kepemilikannya atau memberi kewenangan kepada pejabat di unit kerja untuk menjualnya secara langsung.

 

Pengelolaan barang milik daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Aturan tersebut menempatkan penjualan sebagai salah satu bentuk pemindahtanganan barang milik daerah yang harus dilakukan melalui mekanisme resmi, bukan berdasarkan keputusan pribadi pejabat pada unit pengguna barang.

 

Ketentuan yang lebih teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024. Regulasi itu mengatur tahapan penilaian, persetujuan penjualan, pembayaran hasil penjualan, pemindahtanganan, hingga penghapusan barang dari daftar aset daerah.

 

Dengan demikian, barang yang rusak tidak dapat langsung dijual kepada pedagang besi tua. Kondisi barang harus terlebih dahulu diperiksa untuk menentukan apakah masih dapat diperbaiki, dimanfaatkan kembali, dipindahtangankan, atau dihapuskan.

 

Jika barang dinilai tidak lagi dapat digunakan, pengguna barang harus mengajukan usulan kepada pejabat pengelola barang. Proses tersebut perlu dilengkapi data aset, tahun perolehan, nilai perolehan, kondisi fisik, alasan penjualan atau penghapusan, serta dokumen lain yang dipersyaratkan.

 

Penjualan barang milik daerah juga pada prinsipnya dilakukan secara terbuka melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan. Nilai barang tidak boleh ditentukan sepihak oleh kepala seksi ataupun pegawai pada unit kerja tempat aset tersebut digunakan.

 

Hasil penjualannya pun bukan menjadi penerimaan pribadi ataupun penerimaan bebas unit kerja. Uang yang diperoleh dari penjualan aset wajib dicatat dan disetorkan sebagai penerimaan daerah sesuai ketentuan pengelolaan keuangan dan barang milik daerah.

 

Karena itu, dugaan penjualan langsung kepada pedagang besi tua memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah aset tersebut telah tercatat dalam kartu inventaris barang? Apakah telah dilakukan pemeriksaan dan penilaian? Siapa yang memberikan persetujuan penjualan? Berapa nilai setiap barang? Ke mana uang hasil penjualan disetorkan?

 

Pertanyaan lain adalah apakah telah diterbitkan keputusan penghapusan terhadap AC, kulkas, dan freezer tersebut. Sebab, selama belum dihapus melalui keputusan pejabat berwenang, barang-barang itu tetap tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Maluku.

 

“Rusak atau tidak, barang itu tetap aset daerah. Tidak bisa langsung dijual. Harus diperiksa dulu, apakah masih bisa diservis atau memang sudah tidak layak digunakan,” kata sumber yang mengetahui dugaan penjualan tersebut.

 

Inspektorat Provinsi Maluku dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah perlu memeriksa daftar inventaris barang di UPTD tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk mencocokkan keberadaan fisik barang, dokumen penghapusan, dokumen penjualan, nilai transaksi, serta bukti penyetoran hasil penjualan ke kas daerah.

 

Apabila penjualan dilakukan tanpa persetujuan, tanpa penilaian, dan tanpa penyetoran hasil transaksi ke kas daerah, tindakan tersebut berpotensi menjadi pelanggaran tata kelola barang milik daerah. Penentuan ada atau tidaknya kerugian daerah tetap harus didasarkan pada pemeriksaan aparat pengawasan atau lembaga berwenang.

 

Dikonfirmasi mengenai persoalan Kepala UPTD sebagai pejabat berwenang, Beno Nur tidak lagi berada ditempat.

 

“Beliau ada di kantor Dinas Pertanian Provinsi di tanah tinggi,”ucap salah satu pegawai.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *