AMBON, MM. – Langkah pembenahan data kian diperkuat! Pemerintah Kota Ambon kembali menggelar pendataan berbasis digital untuk Registrasi Bantuan Sosial yang ditujukan bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan ini berlangsung selama dua hari berturut-turut, mulai Selasa hingga Rabu, 4–5 Agustus 2026, bertempat di Pattimura Park Ambon.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Ambon, Edwin Pattikawa, menjelaskan kegiatan ini merupakan tonggak penting dalam upaya menyempurnakan sistem pendataan. Tujuannya agar seluruh informasi penerima bantuan sosial tersusun rapi, terhubung satu sama lain, mutlak kebenarannya, dan tepat diberikan kepada yang berhak.
“Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, hingga Lurah sudah kami instruksikan untuk mengarahkan segenap ASN di wilayah kerjanya hadir sesuai jadwal yang ditentukan,” ungkap Edwin saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Ia menghimbau agar momen ini dimanfaatkan sebaik-baiknya, sebab keterlibatan aktif setiap elemen sangat menentukan keberhasilan sistem baru ini. Pendataan akan dibuka mulai pukul 09.00 hingga 15.00 WIT setiap harinya.
Agar tidak ada satu pun yang tertinggal, penugasan khusus juga diberikan kepada kepala dinas terkait. Kepala Dinas Pendidikan bertanggung jawab memastikan kehadiran seluruh ASN di satuan pendidikan, mulai dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP. Sementara Kepala Dinas Kesehatan diminta menjamin seluruh pegawai yang bertugas di jaringan puskesmas se-Kota Ambon turut serta dalam kegiatan ini.
Edin mengingatkan setiap peserta wajib melengkapi persyaratan dokumen agar proses berjalan lancar: Kartu Keluarga, Nomor ID Meteran Listrik PLN, serta nomor rekening bank yang masih aktif digunakan.
“Kelengkapan berkas ini kami butuhkan guna menjamin data yang masuk utuh dan sah. Harapan kami partisipasi merata dari semua pihak akan mewujudkan basis data yang andal, sehingga program perlindungan sosial pemerintah ke depannya semakin tepat sasaran dan bermanfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.(MM10)
















