Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kuasa Hukum Tuding Bank Artha Graha Jual Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

2
×

Kuasa Hukum Tuding Bank Artha Graha Jual Aset Saat Sengketa Masih Berjalan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Penjualan sejumlah aset yang masih menjadi objek sengketa di Pengadilan Negeri Ambon memicu protes dari kuasa hukum penggugat. Selain memasang papan larangan di lokasi aset, tim kuasa hukum juga melaporkan persoalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyiapkan langkah hukum pidana.

 

Perkara perdata tersebut tercatat dengan Nomor 218/PDT.G/2025/PN.AMB, yang diajukan George Tanago selaku Direktur PT Metayona Cemerlang Sukses terhadap PT Bank Artha Graha International Cabang Ambon. Gugatan berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum atas objek jaminan berupa sejumlah ruko di kawasan Mega Mas Passo dan Ruko Mekar Lestari.

 

Kuasa hukum penggugat, Odlyn Tarumere, SH, mengatakan hingga kini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Ia menjelaskan, majelis hakim bersama para pihak telah melakukan pemeriksaan setempat pada 27 November 2025. Saat itu, berdasarkan keterangan yang disampaikan di lokasi, seluruh bangunan yang menjadi objek sengketa disebut belum dialihkan atau dijual kepada pihak lain.

 

Namun, perkembangan berbeda muncul ketika persidangan memasuki tahap pembuktian tambahan pada Februari 2026. Tim kuasa hukum memperoleh informasi bahwa salah satu ruko tipe B5 telah berpindah tangan dengan nilai transaksi sekitar Rp1,1 miliar.

 

Menurut Odlyn, beberapa bulan setelah itu, satu unit ruko berukuran lebih besar juga dikabarkan telah dijual dengan harga sekitar Rp5,6 miliar. Padahal, kata dia, nilai jaminan kredit atas aset tersebut mencapai sekitar Rp9 miliar, sementara harga pasar ruko tipe B di kawasan Mega Mas berkisar antara Rp1,7 miliar hingga Rp2 miliar.

 

“Kami menilai penjualan tersebut sangat merugikan klien kami, terlebih sertifikat objek itu hingga kini masih atas nama George Tanago,” ujarnya.

 

Odlyn berpendapat, selama perkara masih diperiksa di pengadilan, objek yang disengketakan seharusnya tetap dipertahankan statusnya hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap. Ia juga mempertanyakan proses penjualan yang disebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik sertifikat maupun debitur.

 

Atas dasar itu, pihaknya tidak hanya mengajukan gugatan perdata, tetapi juga telah menyampaikan laporan kepada OJK sebagai pengawas sektor perbankan, Bank Indonesia, serta melayangkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon terkait dugaan penjualan aset yang masih menjadi objek perkara.

 

Selain itu, kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana perusakan ke kepolisian setelah papan larangan yang dipasang di lokasi objek sengketa diduga dirusak.

 

Pada kesempatan yang sama, anggota tim kuasa hukum, Edward Diaz, SH., MH., menilai pengalihan aset yang masih berstatus sengketa berpotensi menimbulkan konsekuensi pidana apabila terbukti dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

Karena itu, pihaknya tengah menyiapkan laporan ke kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 385 KUHP.

 

“Kami akan menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia untuk menguji proses penjualan aset yang diduga dilakukan ketika perkara masih berlangsung di pengadilan,” tegas Edward.

 

Sebagai bentuk peringatan kepada masyarakat, kuasa hukum penggugat memasang papan pemberitahuan di kawasan ruko yang disengketakan. Melalui papan tersebut, masyarakat diminta tidak melakukan transaksi jual beli maupun tindakan hukum lain terhadap aset yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Karena perkara ini masih berproses di pengadilan, penting untuk mencantumkan bahwa tuduhan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat. Demi keberimbangan pemberitaan, sebaiknya dimuat pula tanggapan dari PT Bank Artha Graha International Cabang Ambon, OJK, atau pihak terkait apabila telah diperoleh.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *