AMBON,MM. – Tindakan tiga warga di Kota Ambon, Maluku ini terbilang nekat. Mereka menggunakan jasa pengiriman barang, untuk mengirimkan narkoba, jenis sabu. Endingnya, ketiganya harus mendekam di penjara, setelah dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease saat mengambil barang terlarang tersebut, Selasa (9/7/2024) sekitar pukul 11.00 WIT.
Ketiga pelaku itu, masing-masing, MN (33), MIS (30) dan AJP (24). Mereka diamankan tim opsnal Satresnarkoba Polresta setempat di Jasa pengiriman J&T Wayame , Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Maluku.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personil Satresnarkoba mendapatkan adanya informasi pengiriman barang dari Jakarta ke Ambon lewat jasa pengiriman di Wayame.
“Anggota Sat Narkoba Polresta Ambon langsung melakukan penangkapan terhadap ke-3 orang yang disangka pemilik paket tersebut, kemudian sesaat setelah tertangkap kami lakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa kiriman tersebut milik mereka yang berisikan benda berupa zat narkotika jenis shabu,” ungkap Kapolresta.
Usai penangkapan, ketiga terduga pelaku langsung digiring beserta barang bukti tersebut digiring ke Polresta Ambon guna dilakukan proses lebih lanjut.
“Saat ini kasus tersebut sementara masih dalam proses penyelidikan dan sedang didalami. Untuk sementara kasus ini masih kami dalami lagi, kemungkinan ada jaringan atau tersangka lain yang terlibat,” kata Kapolresta Ambon. (MM)