AMBON,MM.- Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut Richard Alex Romroma, terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi yang berada di Kecamatan Aru Utara, Kabupaten Kepulauan Aru, dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam (7,6) bulan penjara.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo pasal 65 KUHP.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Richard Alex Romroma dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan,”kata Jaksa dalam amar tuntutannya.
Sidang beragendakan pembacaan tuntutan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (8/7/2024).
Didepan tiga majelis hakim yang diketuai, Wilson Sriver, Jaksa juga menghukum terdakwa membayar denda sebesarRp300 juta, tanpa dibebankan uang pengganti.
“Menghukum terdakwa Richard Romroma untuk membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan, “ ujar Jaksa menambahkan.
Usai mendengar tuntutan Jaksa, sidang langsung ditutup dan akan dibuka pada pekan dengan agenda pembacaan fledoy atau pembelaan oleh terdakwa.
Diketahui, pada tahun Anggaran 2017 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan telah mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi sebesar Rp. 18.518.518.525, sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pelaksana Perubahan Anggaran (DPPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2017.
Dalam menentukan penyedia jasa pada pekerjaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi tersebut, Richard Alex Romroma selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi pada Dinas Kesehatan setempat mengirimkan surat permohonan lelang paket pembangunan fisik kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dengan Nomor Surat : 602.1/545.a/2017 untuk melakukan lelang paket pekerjaan proyek tersebut.
Nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 18.518.518.525 dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 18.518.500.000,-.(MM)