AMBON,MM. – Mantan Kepala Desa (Kades) Air Kasar , Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Usman Rahman Ali Daeng Parany, ternyata harus meringkuk lama di balik jeruji besi.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Ambon, Senin (5/5/2025), Usman dihukum 5 tahun penjara, karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Air Kasar Tahun Angggaran 2020-2022.
Vonis dibacakan ketua majelis hakim Wilson Shriver, didampingi Hakim Anggota Agustina Lamabelawa, dan Agus Hairullah.
Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Melakukan Tindak Pidana Korupsi, melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang tercantum dalam dakwaan subsidair.
Terdakwa divonis 5 tahun penjara, denda Rp. 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp. 508.283.288, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Penuntut Umum dan di lelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Junita Sahetapy, yang menghendaki Usman divonis 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 508.283.288 subsider 1 tahun dan enam bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, JPU dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, Nuzul Banda, menyatakan sikap pikir-pikir. (MM-2)