Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Tekanan Publik Meningkat, Kejaksaan Telaah Kasus Rp 4,6 Miliar Disdikbud Maluku

91
×

Tekanan Publik Meningkat, Kejaksaan Telaah Kasus Rp 4,6 Miliar Disdikbud Maluku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Tekanan publik terhadap dugaan belanja bermasalah senilai Rp4,6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Maluku terus menguat. Di tengah sorotan masyarakat, DPRD, dan organisasi kepemudaan, aparat penegak hukum mulai mengambil langkah awal dengan melakukan telaah terhadap kasus tersebut.

 

Informasi internal yang dihimpun, Senin (9/2/2026) menyebutkan, Kejaksaan saat ini masih berada pada tahap penelitian, pengkajian, dan analisa mendalam terhadap data serta informasi awal terkait dugaan belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap. Tahap telaah ini menjadi pintu masuk sebelum ditentukan apakah perkara tersebut dapat ditingkatkan ke proses hukum selanjutnya.

 

Kasus ini mencuat setelah ditemukan adanya dugaan selisih belanja senilai Rp4,6 miliar di Disdikbud Maluku yang tidak dilengkapi dokumen pertanggungjawaban memadai, mulai dari Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bukti pembayaran, hingga kewajiban perpajakan. Temuan tersebut memicu reaksi luas karena menyangkut anggaran pendidikan, sektor strategis yang menyentuh langsung kepentingan publik.

 

Desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas salah satunya datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Maluku. Sekretaris KNPI Maluku, Almindes Syauta, tegas mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk tidak ragu dan tidak menunda pengusutan belanja bermasalah Rp4,6 miliar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Maluku.

 

Menurut Almindes, pernyataan Plt Kepala Disdikbud Maluku, Sarlota Singerin membuka pintu bagi APH harus ditindaklanjuti secara konkret, bukan sekadar menjadi pernyataan normatif di ruang publik.

 

“Kalau pimpinan OPD sudah menyatakan membuka ruang untuk aparat hukum masuk, maka APH tidak punya alasan lagi untuk diam. Ini momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Maluku,” tegas Almindes, kamis (5/2/2026) lalu.

 

Ia menilai, dugaan belanja tanpa pertanggungjawaban senilai miliaran rupiah bukan persoalan sepele dan tidak bisa diselesaikan hanya melalui mekanisme administratif atau internal pemerintah daerah.

 

“Ini bukan lagi soal kesalahan administrasi. Nilainya Rp4,6 miliar dan menyangkut anggaran pendidikan. Kalau bukti tidak ada, maka itu sudah masuk wilayah pidana dan wajib diuji melalui proses hukum,” ujarnya.

 

Almindes juga menekankan bahwa APH harus memulai pemeriksaan dari simpul utama pengelolaan keuangan, yakni Bendahara Pengeluaran, sebelum merambat ke pejabat struktural lainnya yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam rantai pengelolaan anggaran.

 

“Jangan lompat-lompat. Dalam sistem keuangan daerah, bendahara adalah kunci. Dari situ akan terlihat aliran dana, siapa memerintahkan, siapa menikmati, dan siapa lalai,” katanya.

 

KNPI Maluku, lanjut Almindes, memandang kasus ini sebagai ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di daerah, terlebih sektor pendidikan adalah sektor strategis yang menyentuh langsung masa depan generasi Maluku.

 

“Kalau anggaran pendidikan saja bisa dikelola tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka publik berhak curiga ada persoalan besar dalam tata kelola keuangan daerah,” tegasnya.

 

Ia juga mengingatkan agar proses hukum tidak berhenti pada level teknis atau administratif semata, melainkan harus mengungkap kemungkinan adanya pola, pembiaran, atau kegagalan sistem yang berlangsung lintas periode kepemimpinan.

 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Maluku, Sarlota Singerin, menyatakan telah melakukan cut off keuangan sekaligus membuka ruang seluas-luasnya bagi aparat penegak hukum untuk masuk melakukan pemeriksaan.

 

Sarlota menegaskan, dirinya tidak mengetahui adanya kerugian atau kekurangan keuangan sebagaimana yang kini menjadi konsumsi publik. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan resmi terkait dugaan selisih belanja tersebut.

 

“Terkait temuan, saya tidak tahu. Saya tidak dilaporkan bahwa ada kerugian atau kekurangan. Yang saya lakukan adalah cut off keuangan, sementara ini masih dalam pemeriksaan BPK,” ujar Sarlota, kemarin.

 

Menurutnya, langkah cut off dilakukan untuk menegaskan batas tanggung jawab sejak dirinya mulai menjalankan tugas sebagai Plt Kepala Disdikbud Maluku. Seluruh persoalan yang kini disorot publik, kata dia, akan ditelusuri berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat.

 

Sarlota juga secara khusus meminta agar dilakukan review pada periode Oktober hingga Desember, bertepatan dengan awal masa tugas dan tanggung jawabnya sebagai Plt Kepala Dinas.

Ia menegaskan, dugaan kekurangan belanja Rp4,6 miliar tersebut tidak diketahuinya dan saat ini sepenuhnya berada dalam proses pemeriksaan.

“Beta minta review Oktober sampai Desember sesuai dimulai tugas dan tanggung jawab sebagai Plt. Kekurangan itu saya tidak tahu, ini kemana, dan itu sudah dalam pemeriksaan,” katanya.

 

Meski mengaku tidak mengetahui detail dugaan temuan “fiktif” tersebut, Sarlota menegaskan sikap kooperatif dan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum. Ia memastikan pihaknya tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

“Katong tetap suporting aparat hukum masuk melakukan pemeriksaan. Kita membuka peluang,” ujarnya.

 

Informasi yang beredar menyebutkan, Bendahara Pengeluaran, Ahmad Angkotasan diduga berada dalam posisi terpojok setelah tidak mampu menunjukkan bukti-bukti pertanggungjawaban atas sejumlah pengeluaran yang dipersoalkan.

 

“Bendahara Pengeluaran Disdikbud Maluku saat ini tidak lagi mampu menghadirkan bukti-bukti pertanggungjawaban, bahkan kesulitan menelusuri dokumen pembayaran dalam upaya menutupi keseluruhan belanja bermasalah tersebut,” kata sumber internal.

 

Ahmad Angkotasan, tercatat mengelola arus keuangan dalam jumlah besar. Berdasarkan data Januari hingga Oktober, total penerimaan anggaran mencapai Rp466,0 miliar, dengan realisasi pengeluaran sebesar Rp461,4 miliar, tersisa Rp300 ribu sebagai saldo kas. Namun, hasil penelusuran menemukan adanya selisih belanja Rp4,6 miliar yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap, mulai dari SPJ, pemungutan pajak, hingga kesesuaian pembayaran.

 

Kondisi tersebut dinilai tidak lazim bagi OPD dengan volume anggaran besar, sekaligus memperkuat dugaan bahwa pengeluaran dilakukan secara agresif tanpa ditopang administrasi dan dokumentasi yang memadai. Situasi ini juga mempersempit ruang klarifikasi terhadap belanja yang kini dipersoalkan senilai Rp4,6 miliar.

 

Padahal, seluruh transaksi belanja wajib ditopang bukti sah berupa Surat Pertanggungjawaban (SPJ), bukti pembayaran, serta pemenuhan kewajiban perpajakan. Jika dokumen-dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka potensi pelanggaran hukum menjadi semakin terbuka.

 

Sekretaris Komisi IV DPRD Maluku, Wellem Kurnala juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memulai proses pemeriksaan dari Bendahara Pengeluaran sebagai pintu masuk utama pengusutan.

 

Menurutnya, jika dana Rp4,6 miliar tersebut benar tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan hukum untuk menunda pemeriksaan.

 

“Ini uang daerah, uang rakyat. Kalau benar tidak bisa dipertanggungjawabkan, hari ini juga aparat penegak hukum harus memanggil dan memeriksa. Supaya jelas dan tuntas,” ujarnya.

 

Wellem menegaskan, Komisi IV DPRD Maluku dalam waktu dekat juga akan memanggil Kepala Disdikbud Maluku beserta unsur terkait. Namun ia menekankan, proses hukum tetap harus berjalan secara independen oleh aparat penegak hukum.

 

Ia juga mengungkapkan selama ini Disdikbud Maluku dinilai tertutup terhadap DPRD, termasuk dalam penyampaian data rinci penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek di 11 kabupaten/kota.

 

Dalam kasus ini, hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Maluku ternyata  tidak dilaporkan langsung kepada Gubernur Maluku, melainkan hanya disampaikan kepada Sekretaris Daerah. Padahal secara normatif, Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berkewajiban melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepala daerah.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku yang memiliki peran penting dalam proses pencairan dan pengendalian kas daerah juga disoroti.

 

Dugaan belanja bermasalah Rp4,6 miliar ini terjadi lintas periode kepemimpinan, baik saat Disdikbud Maluku dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas James Leiwakabessy maupun pada periode berikutnya di bawah Sarlota Singerin.

Dari hasil penelusuran media terhadap dokumen pemeriksaan keuangan  mengungkap adanya belanja senilai Rp4,6 miliar yang tidak mampu dipertanggungjawabkan, bahkan mengarah pada indikasi belanja fiktif, sejak Januari hingga Oktober 2025, saat James Leiwakabessy masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Maluku.

 

Masalah keuangan tersebut berlanjut hingga periode berikutnya, ketika jabatan Plt Kepala Dinas beralih kepada Sarlota Singerin. Berdasarkan data per Oktober 2025, Disdikbud Maluku tercatat memiliki anggaran murni sekitar Rp1,1 triliun, dengan selisih belanja sekitar Rp4,6 miliar yang dinyatakan belum dapat dipertanggungjawabkan.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *