Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Sidang Praperadilan Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon Ditunda  

72
×

Sidang Praperadilan Mantan Bupati KKT, Petrus Fatlolon Ditunda  

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Sidang gugatan praperadilan dengan pemohon mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon  terhadap Kejari setempat, ditunda oleh hakim tunggal, Arya Siregar, Selasa (16/7/2024).

 

Example 300x600

Sidang terpaksa ditunda hakim, karena pihak termohon, dalam hal ini Kejari KKT, tidak hadir. Sesuai jadwal, sidang berlangsung pukul 09.00 Wit.  Penundaan ini nyaris ricuh, karena massa pendukung kecewa.

 

Petrus Fatlolon sendiri   telah terdaftar  sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati KKT November 2024 itu, ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon Kejari KKT atas dugaan korupsi SPPD fiktif di Setda KKT tahun anggaran 2020.

 

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, massa pendukung PF   sejak pagi telah berbondong-bondong datang untuk menyaksikan secara langsung jalannya sidang gugatan praperadilan atas penetapan PF sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejari setempat.

 

Penundaan sidang oleh hakim, ternyata menimbulkan kekecewaan massa. Meskipun sempat berteriak melampiaskan kekecewaan, namun massa tidak melakukan tindakan anarkhis.

 

“Yang datang kuasa pemohon, sementara termohon (Kejari KKT) tidak hadir. Mereka ajukan surat minta sidang ditunda dengan alasan menghadapi peringatan hari Adiyaksa. Jadi mereka minta sidang tunda hingga Selasa pekan depan,”kata hakim Siregar dalam  sidang.

 

Sesuai hukum acara, kata Siregar, salah satu pihak tidak hadir, akan dipanggil lagi pada agenda sidang selanjutnya.

“Nah, ini panggilan pertama, kita panggil kedua. Apabila mereka ternyata tetap tidak hadir. Agenda sidang tetap jalan dan sah,”kata dia.

 

Siregar menyebutkan,  jika termohon hadir pada agenda sidang selanjutnyaadalah  agenda  menyampaikan jawaban.

 

“Ini sidang sudah diagendakan 2 minggu. Nanti juru sita panggil termohon. Apabila, termohon tak hadir, sidang tetap dilanjutkan dan mengesampingkan hak hukum termohon, agar sidang dipercepat,”tegasnya.

 

Menyikapi hal itu, salah satu tim Kuasa Hukum PF, Roni Sianressy menegaskan, pihaknya menghormati tindakan hukum penetapan teŕsangka PF. Namun, melalui pengadilan ini, Ia meminta agar termohon, Kejari KKT  tidak lakukan tindakan hukum berupa penahanan terhadap PF.

 

“Sebab, kami sementara menguji tindakan mereka saat ini di Pengadilan Negeri Saumlaki. Jangan sampai tunda sidang lalu termohon lakukan tindakan hukum terhadap klien kami, “tukasnya.

 

Anthoni Hatane, salah satu tim Kuasa Hukum  PF juga  menyesali sikap Kejari KKT yang  menyatakan siap  hadapi gugatan praperadilan ke publik, namun  tidak hadir dalam sidang perdana.

 

“Kalau sudah siap kenapa tak hadir di persidangan. Jangan menghindar dan tunda persidangan. Ada apa ini,”tanya dia.

 

Hatane menegaskan, bila Kejari KKT memanggil dan memeriksa PF, maka tindakan hukum yang dilakukan oleh Kejari KKT adalah sesuatu yang diduga untuk mengaburkan permohonan Praperadilan yang ditempuh PF.

 

Ia menegaskan, ini adalah hak warga negara yang diatur dalam konstitusi bernegara.(MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *