AMBON, MM. — Pengusutan dugaan korupsi proyek penyediaan sarana dan prasarana air bersih Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mulai membuka persoalan lain di balik proyek bernilai Rp12,48 miliar tersebut.
Setelah menetapkan lima tersangka, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini memburu jejak aliran uang sekaligus mengejar pengembalian kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Terbaru, penyidik kembali mengamankan Rp50 juta dari seorang saksi berinisial I.S., staf administrasi pada perusahaan penyedia jasa proyek tersebut.
Uang itu dikembalikan I.S. saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/8/2026). I.S diperiksa oleh tim penyidik Kejati Maluku yang dipimpin Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno.
Plh Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Azhit Latuconsina, mengatakan pemeriksaan terhadap I.S. berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, saksi menyerahkan uang Rp50 juta kepada penyidik.
“Dalam pemeriksaan ini, saksi I.S. mengembalikan uang sebesar Rp50 juta dan uang tersebut disita oleh penyidik untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” kata Azhit kepada wartawan di Ambon.
Rp200 Juta Sudah Diamankan
Pengembalian Rp50 juta dari I.S. bukan yang pertama. Sehari sebelumnya, penyidik juga mengamankan uang dari dua saksi lain yang diperiksa terkait proyek tersebut.
Pada Selasa (11/8/2026), saksi AW, Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction, mengembalikan Rp100 juta. Sementara saksi MSA, yang disebut sebagai Kuasa Direktur PT Kusuma Jaya Abadi Construction, mengembalikan Rp50 juta.
Dengan tambahan uang dari I.S., total uang yang telah dikembalikan dan kemudian disita penyidik mencapai Rp200 juta.
Angka tersebut menjadi penting karena penyidik tidak hanya mengejar pertanggungjawaban pidana para tersangka, tetapi juga berupaya memulihkan uang negara yang diduga telah merugikan keuangan negara.
“Prinsipnya, di samping penindakan, tim penyidik juga terus mengejar pengembalian kerugian negara dalam perkara ini,” ujar Azhit.
Masih Ada Rp3,63 Miliar yang Dikejar
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai Rp3.833.908.869,11.
Jika dibandingkan dengan uang yang telah dikembalikan dan disita penyidik sebesar Rp200 juta, masih terdapat sekitar Rp3,63 miliar kerugian negara yang belum tertutup.
Artinya, uang yang berhasil diamankan sejauh ini baru sebagian kecil dari total kerugian berdasarkan hasil audit BPKP.
Kondisi ini membuat langkah penyidik mengejar pengembalian uang menjadi salah satu titik krusial dalam perkembangan perkara. Pengembalian uang oleh saksi juga dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri bagaimana uang proyek mengalir dan siapa saja yang diduga menerima atau menikmati hasilnya.
Lima Orang Sudah Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, Senin (3/8/2026).
Mereka masing-masing Nurul Ella Sopalauw selaku PPK Tahap II, Andiranita selaku PPK Tahap I, Anita Muin dan Nurmadars selaku PPTK, serta Dwi Priambada Kurniawan selaku Direktur PT Kusuma Jaya Abadi.
Penetapan lima tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan proyek yang digulirkan untuk penyediaan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku.
Namun, dengan masih besarnya nilai kerugian negara yang belum dipulihkan, perhatian penyidik kini tidak berhenti pada lima nama tersebut.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari pihak penyedia jasa, termasuk staf administrasi, direktur, kuasa direktur hingga pihak yang berkaitan dengan penyediaan material, menunjukkan penyidik masih menggali lebih dalam konstruksi perkara.
Jejak Uang Jadi Kunci Pengusutan
Pengembalian uang oleh para saksi juga memperlihatkan bahwa penyidikan mulai menyentuh aspek finansial perkara.
Sebelumnya, penyidik memeriksa AW, MSA dan M sebagai saksi. M disebut sebagai pihak yang berkaitan dengan penjualan atau penyediaan material.
Dari pemeriksaan tersebut, AW mengembalikan Rp100 juta dan MSA Rp50 juta. Sehari kemudian, I.S. kembali menyerahkan Rp50 juta.
Total Rp200 juta kini berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti.
Meski demikian, pengembalian uang tersebut belum berarti seluruh kerugian negara telah dipulihkan. Berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian mencapai lebih dari Rp3,83 miliar.
Karena itu, tantangan berikutnya bagi penyidik adalah mengurai secara terang ke mana aliran dana proyek mengalir, siapa yang menerima, atas dasar apa uang tersebut diberikan, serta apakah masih terdapat pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan timbulnya kerugian negara.
Kejati Maluku pun masih memiliki pekerjaan besar, bukan hanya membuktikan dugaan tindak pidana korupsi di balik proyek air bersih Pulau Haruku, tetapi juga memastikan uang negara yang hilang dapat ditelusuri dan dipulihkan semaksimal mungkin.(MM)
















