Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Restorative Justice Disetujui, Kejati Maluku dan Kejari Ambon Rehabilitasi Korban Narkotika

27
×

Restorative Justice Disetujui, Kejati Maluku dan Kejari Ambon Rehabilitasi Korban Narkotika

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon kembali menunjukkan pendekatan hukum humanis dengan berhasil mendorong penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme restorative justice.

Melalui video conference yang digelar di ruang rapat lantai 2 Kejati Maluku, Selasa (31/3/2026), Wakil Kepala Kejati Maluku, Adhi Prabowo, mewakili jajarannya mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Tim Restorative Justice pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

 

Permohonan tersebut berkaitan dengan perkara penyalahgunaan narkotika yang ditangani Kejari Ambon dengan tersangka berinisial “R” alias Mala. Pengajuan ini kemudian dibahas bersama tim yang dipimpin Direktur B, Zulfikar Tanjung.

 

Dalam pemaparannya, Plh. Kepala Kejari Ambon melalui Kasi Intel, Alfred Talompo, menjelaskan bahwa tersangka diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku dengan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,38 gram beserta sejumlah alat hisap.

 

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa tersangka menggunakan narkotika jenis sabu untuk konsumsi pribadi sebanyak lima kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2025. Motif penggunaan diduga dipicu tekanan psikologis akibat usaha yang bangkrut.

 

Dalam proses penyelesaian, Kejari Ambon telah memfasilitasi pertemuan dengan berbagai pihak, termasuk keluarga tersangka, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta penyidik kepolisian.

Hasilnya, seluruh pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui pendekatan rehabilitasi dan menandatangani pakta integritas.

 

Sebagai bentuk tanggung jawab, keluarga tersangka juga memberikan jaminan agar yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Tersangka pun menyatakan kesediaannya mengikuti proses tersebut dengan biaya mandiri.

 

Kejari Ambon mengusulkan agar tersangka menjalani rehabilitasi medis dan sosial selama empat bulan di rumah sakit khusus daerah, serta menjalani kerja sosial selama satu bulan di Balai Latihan Kerja (BLK) Kota Ambon.

 

Berdasarkan hasil gelar perkara, Tim Restorative Justice Kejaksaan Agung menyetujui penghentian penuntutan dan memerintahkan agar tersangka segera menjalani rehabilitasi.

 

Langkah ini mendapat apresiasi dari publik Maluku, yang menilai pendekatan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum yang lebih berkeadilan, khususnya bagi korban penyalahgunaan narkotika.

 

Kejati Maluku menegaskan bahwa penerapan keadilan restoratif menjadi bagian penting dalam sistem hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan dan reintegrasi sosial pelaku.(MM-3)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *