AMBON, MM. – Proyek pembangunan jalan di sejumlah desa di pegunungan Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, saat ini mengalami kendala.
Pasalnya, pembangunan ruas jalan Sumit Pasinaru, Abio, Ahiolo , Huku kecil dan Watui Kecamatan Elpaputih ini melewati kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Haikel Faadilah yang dikonfirmasi menegaskan, pada prinsipnya Dinas Kehutanan Provisi Maluku tidak menghambat atau menghalangi pembangunan jalan pada sejumlah Desa di pegunungan kecamatan Elpaputih.
“Namun apabila dalam pelaksanaan pembangunan jalan masuk dalam kawasan hutan lindung, maka perlu ada proses untuk pembebasan kawasan hutan lindung, sesuai ketentuan atau undang-undang (UU),”kata Haikel kepada Metro Maluku di ruang kerjanya, pekan kemarin.
Haikel menegaskan, kalau ada surat permohonan pembebasan lahan kawasan hutan lindung dari Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat atau Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), maka akan diproses sesuai aturan atau ketentuan yang ada.
Haikel menuturkan, semua pembebasan lahan kawasan hutan lindung dilakukan sesuai ketentuan atau aturan yang ada. Kalau diuji petik dilapangan kawasan hutan yang akan digunakan untuk pembangunan jalan tersebut dibawah lima hektar, maka ditangani oleh Kehutanan Provinsi Maluku. Namun lebih dari lima hektar, maka proses pembebasan lahan pada kawasan hutan lindung harus melalui Kementerian Kehutanan di Jakarta.
“Yah kalau sudah ada surat, tentu diproses dan kami tidak menghambat proses pembebasan lahan kawasan hutan lindung, semua pasti jalan sesuai aturan atau ketentuan undang undang yang ada,” tukasnya.
Ia mencontohkan pembebasan kawasan hutan lindung di desa Nuniari Gunung, kecamatan Taniwel yang telah dilakukan pihaknya. (MM)