AMBON,MM. — Penetapan Fais Noval (FN) sebagai tersangka dan penahanannya oleh Kejaksaan Tinggi Maluku membuka lapisan baru dalam perkara dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, tahun anggaran 2020. Kasus ini bukan lagi sekadar soal proyek mangkrak atau kerugian negara, tetapi mulai mengarah pada pertanyaan penting: siapa sebenarnya yang mengendalikan proyek bernilai Rp12,4 miliar tersebut?.
FN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku pada Senin (24/8/2026) malam. Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, FN digiring menuju Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani proses hukum.
Penetapan FN menjadi babak baru setelah sebelumnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2026. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini kini mencapai enam orang.
Kontrak Formal, Kendali Diduga di Balik Layar
Salah satu titik krusial penyidikan adalah dugaan bahwa FN merupakan pihak yang secara faktual mengendalikan pelaksanaan proyek, meskipun secara formal pekerjaan tercatat menggunakan badan usaha PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian, menyebut penyidik telah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan FN sebagai tersangka.
Dari pemeriksaan, penyidik menemukan dugaan perbuatan yang dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Dugaan peran FN tidak berhenti pada pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Penyidik masih mendalami keterlibatannya dalam proses pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan pekerjaan hingga pembayaran.
Jika konstruksi perkara tersebut nantinya terbukti di persidangan, maka persoalan proyek Haruku dapat bergeser dari sekadar dugaan penyimpangan administrasi menjadi dugaan adanya pengendalian proyek secara faktual oleh pihak yang tidak tercantum sebagai penyedia formal.
Rp12,4 Miliar, Negara Rugi Rp3,83 Miliar
Proyek air bersih Pulau Haruku memiliki nilai sekitar Rp12,4 miliar dan dibiayai melalui pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) pada era pemerintahan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Namun proyek tersebut kini justru menjadi objek penyidikan karena hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku menemukan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11, atau sekitar Rp3,83 miliar.
Angka tersebut setara dengan hampir sepertiga dari nilai proyek. Besarnya kerugian itu membuat penyidikan patut diarahkan bukan hanya untuk mengurai siapa yang menandatangani dokumen, tetapi juga siapa yang menikmati, mengendalikan, dan menerima manfaat dari uang proyek tersebut.
Kejati Maluku menyatakan penyidikan masih mendalami aliran dana, hubungan antarpihak serta komunikasi yang terjadi selama proyek berlangsung.
Tahap ini menjadi penting karena dugaan pengendalian faktual tidak dapat berdiri sendiri. Penyidik perlu mengurai hubungan antara pihak yang tercantum dalam dokumen kontrak dengan pihak yang diduga menjalankan pekerjaan secara nyata.
Pertanyaan besarnya adalah: ke mana uang proyek mengalir setelah dicairkan, siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menerima pembayaran, dan apakah terdapat pihak lain yang selama ini berada di belakang struktur formal perusahaan?
Jawaban atas pertanyaan tersebut berpotensi membuka konstruksi perkara yang lebih luas.
Enam Tersangka, Kasus Belum Berakhir
Dengan ditahannya FN, Kejati Maluku kini telah menetapkan enam tersangka dalam perkara proyek air bersih Pulau Haruku.
Namun penetapan tersangka keenam belum tentu menjadi ujung pengusutan. Justru, posisi FN sebagai pihak yang diduga mengendalikan pekerjaan secara faktual dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar hubungan antaraktor dalam proyek tersebut.
Penyidik masih memiliki pekerjaan besar: memastikan apakah dugaan tersebut berhenti pada enam tersangka atau justru terdapat pihak lain yang turut berperan.
Sebab, dalam proyek bernilai miliaran rupiah, kerugian negara Rp3,83 miliar bukan sekadar angka dalam laporan audit.
Di balik angka itu terdapat keputusan, tanda tangan, aliran uang, pekerjaan yang harus dipertanggungjawabkan, dan pihak-pihak yang menikmati manfaatnya.
Kini publik menunggu keberanian penyidik mengungkap seluruh rantai tersebut secara terang—dari siapa yang memegang kontrak, siapa yang mengendalikan pekerjaan, hingga siapa yang akhirnya menikmati uang negara.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap merupakan materi penyidikan dan harus dibuktikan melalui proses hukum serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(MM)















