Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

54 Ribu Liter Mitan Masuk, Warga Piru Masih Resah

4
×

54 Ribu Liter Mitan Masuk, Warga Piru Masih Resah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PIRU,MM. – Isu kelangkaan minyak tanah (mitan) yang sempat memicu keresahan masyarakat di Kota Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), akhirnya mendapat bantahan resmi dari Pemerintah Kabupaten SBB. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) memastikan stok dan distribusi minyak tanah berjalan normal.

 

Namun, di balik klaim pasokan aman tersebut, persoalan distribusi minyak tanah tetap menyisakan ruang untuk diuji di lapangan: apakah 54.000 liter yang disebut telah masuk ke Kota Piru benar-benar terdistribusi merata dan mudah diperoleh masyarakat?

Kepala Disperindag SBB Abidin Papalia, Senin (24/8/2026), menegaskan isu kelangkaan minyak tanah di Kota Piru tidak benar.

 

“Isu mengenai kelangkaan mitan di Kota Piru itu tidak benar alias hoaks,” tegas Papalia.

 

Menurutnya, pemerintah daerah telah menetapkan 16 pangkalan resmi untuk melayani kebutuhan minyak tanah masyarakat Kota Piru. Masing-masing pangkalan mendapatkan kuota sebesar 5.000 liter, sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati SBB.

 

54 Ribu Liter Masuk, Pertanyaan Beralih ke Distribusi

Disperindag mencatat pasokan minyak tanah yang masuk ke Kota Piru mencapai sekitar 54.000 liter.

Angka tersebut menjadi dasar pemerintah untuk menyatakan bahwa ketersediaan minyak tanah berada dalam kondisi mencukupi.

Namun, angka pasokan tidak otomatis menjawab seluruh persoalan di tingkat konsumen.

 

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana minyak tanah tersebut bergerak dari titik pasokan menuju 16 pangkalan dan kemudian sampai ke rumah tangga masyarakat.

Sebab, dalam persoalan komoditas bersubsidi, rantai distribusi merupakan titik yang harus transparan. Ketersediaan stok di atas kertas harus berbanding lurus dengan kemudahan masyarakat memperoleh minyak tanah sesuai harga dan ketentuan yang berlaku.

 

Dengan demikian, bantahan terhadap isu kelangkaan seharusnya dapat diperkuat dengan data distribusi masing-masing pangkalan, waktu penyaluran, volume yang diterima, serta jumlah konsumen yang dilayani.

 

Disperindag Bantah Ada Penimbunan

Papalia juga membantah adanya indikasi penimbunan maupun monopoli penyaluran minyak tanah oleh pangkalan tertentu.

 

“Data dan kondisi riil di lapangan tidak menunjukkan adanya indikasi pangkalan nakal yang menimbun mitan atau menjual keluar,” jelasnya.

 

Pernyataan tersebut sekaligus menutup sementara spekulasi mengenai adanya gangguan pada rantai distribusi minyak tanah di Piru.

Meski demikian, transparansi menjadi kunci agar isu serupa tidak kembali muncul. Pemerintah daerah perlu memastikan masyarakat dapat mengetahui pangkalan resmi, kuota masing-masing, jadwal distribusi dan mekanisme pengaduan apabila terjadi kelangkaan atau penyimpangan.

 

Publik Jangan Hanya Diberi Angka, Pengawasan Harus Terbuka

Isu kelangkaan bahan bakar rumah tangga tidak boleh dianggap sekadar persoalan informasi yang beredar di masyarakat. Minyak tanah menyangkut kebutuhan dasar, terutama bagi rumah tangga yang masih mengandalkan komoditas tersebut untuk memasak.

Karena itu, ketika pemerintah menyatakan stok aman, klaim tersebut harus dapat diverifikasi secara terbuka.

 

54.000 liter adalah angka pasokan. Yang dirasakan masyarakat adalah apakah mereka bisa membeli minyak tanah ketika membutuhkan.

Disperindag pun mengimbau masyarakat agar lebih cerdas memilah informasi dan memperoleh informasi mengenai distribusi minyak tanah dari sumber resmi.

Pemerintah juga diharapkan tidak berhenti pada bantahan terhadap isu kelangkaan, tetapi memperkuat pengawasan dari hulu hingga hilir. Jika benar tidak ada penimbunan, monopoli atau penjualan keluar wilayah, maka sistem distribusi harus mampu menunjukkan bukti dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan 16 pangkalan resmi dan pasokan sekitar 54.000 liter, pemerintah menyatakan kondisi minyak tanah di Kota Piru aman dan stabil.

Kini bola berada di tangan pemerintah dan pangkalan: pastikan minyak tanah benar-benar sampai kepada masyarakat, bukan sekadar tersedia dalam laporan.(R-L)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *