Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Polsek Nusaniwe & Polresta Pulau Ambon Dinilai Tak Profesional: Laporan Resmi Dikesampingkan, Hukum Dipermainkan?”

10
×

Polsek Nusaniwe & Polresta Pulau Ambon Dinilai Tak Profesional: Laporan Resmi Dikesampingkan, Hukum Dipermainkan?”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Dugaan lemahnya pemahaman hukum oleh aparat penegak hukum kembali jadi sorotan publik. Kali ini, Polsek Nusaniwe dan bahkan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease disorot tajam, setelah laporan resmi terkait pelanggaran terhadap tanah yang telah dieksekusi tidak ditanggapi secara profesional.

 

Example 300x600

Evans Reynold Alfons, pemilik sah tanah adat Dusun Dati Negeri Urimessing, mengaku telah menyampaikan laporan hukum terhadap tindakan R.A.F. Watimena yang secara sepihak memasang spanduk klaim kepemilikan di atas tanah yang telah dieksekusi secara resmi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada 18 Oktober 2023.

 

Laporan disampaikan pertama kali ke Polsek Nusaniwe, namun tidak diproses serius. Lalu diteruskan ke Polresta Pulau Ambon dan diterima oleh AIPTU Irawan, namun responsnya sungguh mengejutkan: anggota menyatakan tidak memahami maksud laporan tersebut.

 

“Ini sangat memalukan bagi institusi penegak hukum. Sudah kami bawa bukti lengkap—putusan pengadilan, eksekusi resmi, dan fakta hukum yang tidak terbantahkan—tapi malah dibilang tidak jelas maksudnya. Ini bukan ketidaktahuan, ini pembiaran,” tegas Evans Reynold Alfons.

 

Berikut daftar putusan hukum yang telah inkracht dan mengikat secara nasional atas tanah tersebut: Putusan PN Ambon No. 62/Pdt.G/2015/PN.Amb;  Putusan PT Maluku No. 10/Pdt/2017/PT.AMB; Putusan MA RI No. 3410K/PDT/2017;  Putusan MA RI No. 5000.K/PDT/2022; Putusan PK No. 916 PK/PDT/2024 tanggal 29 November 2024;  Berita Acara Eksekusi PN Ambon tertanggal 18 Oktober 2023.

 

Tindakan sepihak oleh R.A.F. Watimena justru dapat dikenakan pidana berat, antara lain:

Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat Pasal 310 & 311 KUHP: Pencemaran nama baik & fitnahPasal 167 KUHP: Penyerobotan pekarangan tanpa hak, UU No. 1 Tahun 1946 Pasal 14 & 15: Penyebaran berita bohong.

 

Namun seluruh unsur ini tidak diproses oleh Polsek maupun Polresta Pulau Ambon. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah aparat kita memahami hukum atau sengaja menghindar dari tugasnya?.

 

“Kalau aparat di tingkat Polsek dan Polresta saja tidak bisa membedakan laporan pidana dan perdata, maka ini sangat berbahaya bagi masa depan penegakan hukum di Maluku. Kami tidak akan diam. Saya akan sampaikan langsung ke Kapolda dan Propam Mabes Polri jika perlu,” lanjut Evans.

 

Ia juga mendesak agar Paminal Polda Maluku segera turun tangan, melakukan evaluasi terhadap kinerja aparat di Polsek Nusaniwe dan Polresta Pulau Ambon, serta mengawal jalannya proses hukum tanpa keberpihakan dan tekanan politik.(MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *