Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Dugaan Manipulasi Anggaran Proyek Jalan Beton Pantai Pasar Mardika Disorot, BPJN Dinilai Berkelit

4
×

Dugaan Manipulasi Anggaran Proyek Jalan Beton Pantai Pasar Mardika Disorot, BPJN Dinilai Berkelit

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM. – Dugaan adanya manipulasi dan ketidaktransparanan anggaran dalam proyek pembangunan jalan beton di kawasan Pantai Pasar Mardika, Kota Ambon, mulai menjadi sorotan publik. Proyek yang disebut-sebut memiliki panjang kurang lebih 500 meter di Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau itu kini dipertanyakan keterbukaan informasi anggarannya oleh masyarakat.

 

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI dinilai belum memberikan penjelasan terbuka terkait nilai kontrak maupun rincian anggaran pekerjaan yang berada di ruang publik tersebut.

 

Kondisi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama terkait potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

 

Ironisnya, meski pekerjaan konstruksi jalan beton tersebut berada di area yang mudah diakses dan dapat dilihat langsung oleh publik, BPJN Maluku disebut belum secara resmi mempublikasikan detail anggaran proyek.

 

Pihak BPJN berdalih bahwa seluruh administrasi dan data kegiatan proyek terpusat di kantor Sekretariat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulau Ambon yang berlokasi di Waiyari, Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pulau Ambon melalui Humas BPJN Maluku, Astrit Alfons, sebelumnya menyampaikan bahwa anggaran pembangunan jalan beton di Pantai Pasar Mardika masuk dalam paket kegiatan pekerjaan di Pulau Ambon secara keseluruhan.

“ Nanti saya kirim detail anggaran pekerjaan yang ada di Pulau Ambon, termasuk anggaran pembangunan jalan beton Pantai Pasar Mardika Ambon,” ujar Alfons kepada media ini melalui sambungan telepon seluler, Rabu (12/8/2026).

 

Namun hingga berita ini dipublikasikan, janji untuk menyampaikan rincian anggaran tersebut belum juga direalisasikan. Ketidakjelasan ini justru semakin memperkuat tanda tanya publik terhadap transparansi pengelolaan proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran negara tersebut.

 

Sejumlah pihak menilai, minimnya keterbukaan informasi dari BPJN Maluku berpotensi menimbulkan dugaan adanya praktik tidak sehat dalam pelaksanaan proyek, termasuk spekulasi terkait kemungkinan penyimpangan anggaran. Apalagi, proyek tersebut berada di lokasi strategis dan menjadi salah satu akses vital masyarakat di pusat Kota Ambon.

 

Pengamat dan pemerhati kebijakan publik di Maluku menilai, setiap proyek pemerintah yang menggunakan dana negara wajib disampaikan secara transparan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan informasi. Ketertutupan justru dapat memicu kecurigaan dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelaksana.

 

Hingga saat ini, BPJN Maluku belum memberikan keterangan lanjutan terkait desakan publik untuk membuka secara rinci nilai proyek jalan beton Pantai Pasar Mardika tersebut. Kondisi ini membuat isu dugaan manipulasi anggaran semakin menjadi perhatian dan perbincangan di tengah masyarakat Kota Ambon.

 

Publik kini menunggu langkah tegas dan klarifikasi resmi dari BPJN Maluku untuk menjawab berbagai spekulasi yang berkembang, sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut benar-benar berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan anggaran negara.(MM-11)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *