Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Polisi Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan di Hutan Tulehu

105
×

Polisi Rampungkan Berkas Tersangka Kasus Pembunuhan di Hutan Tulehu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM.- Berkas perkara tersangka pembunuhan di hutan Tulehu, M Rizky Lestaluhu dirampungkan oleh  tim penyidik Satuan Reskrim Polresta  Ambon dan Pp Lease . Lestaluhu  menghabisi nyawa Sarfa Nahumarury, usai minum alkohol bersama-sama dan korban ditinggalkan di hutan Tulehu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

 

“Untuk kasus ini berkasnya sementara dirampungkan, pemeriksaan saksi sudah dilakukan juga untuk tersangkanya. Sejumlah saksi sudah kita perika,”kata Kasi Humas Polresta Ambon Ipda Janet Luhukay kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Senin (5/8/2024).

 

Setelah berkas rampung  lanjut Ipda Janet,  tim penyidik  akan berkoordinasi untuk  melimpahkan berkas perkara  ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti.

“Nanti dilimpahkan secepatnya, jika  sudah benar-benar rampung. Nanti diteliti oleh Jaksa, jika sudah  lengkap ya, akan dilakukan P21, kalau pun belum tentu akan dikembalikan beserta petunjuk atau disebut P19,” jelas Ipda Janet.

 

Untuk diketahui,  aparat kepolisian dari Polsek Salahutu dan Polresta Pulau Ambon berhasil mengamankan pelaku pembunuhan Sarfa Nahumarury di hutan Dusun Harua.

 

Pelaku adalah warga Dusun Pohon Mangga Desa Tulehu yakni, M Rizky Lestaluhu. Pria 21 tahun diamankan tanpa perlawanan di kediamannya Minggu (28/7/2024) pukul 17.06 Wit.

 

Ipda Janet  sebelumnya menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi,  diketahui identitas pelaku dan keberadaan pelaku yang bersembunyi di Dusun pohon mangga, tepat di dalam gudang milik warga.

 

“Pada pukul 17.20 WIT, Gabungan Personil Buser bersama personil Polsek Salahutu mendapat informasi, setelah  mendapat informasi tersebut personil gabungan Polsek salahutu bersama personil buser mendatangi lokasi tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku,” kata Kasi Humas.

 

Dari hasil pemeriksaan diketahui, motif pelaku menghabisi nyawa korban, lantaran korban menolak ajakan pelaku untuk berhubungan Intim.

Saat itu pelaku menggunakan kendaraan bermotor melewati Pom bensin Tulehu,  yang mana korban bersama rekannya Ismet memanggil pelaku untuk bergabung mengkonsumsi alkohol jenis sopi bersama dengan rekan-rekan lainnya.

 

Setelah mereka selesai mengkonsumsi sopi, korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan menggunakan motor milik tersangka.  Setelah itu,  tersangka berboncengan dengan korban menuju ke Universitas Darusalam.

Disana, pelaku memukul korban berulang kali sehingga korban sempat terjatuh.

 

Korban kemudian di bawa ke hutan menggunakan motor. Di hutan tersebut, korban diajak berhubungan intim, namun kembali  ditolak. Korban kemudian dipukul hingga pingsan,  dan celananya dilucuti. Korban dibiarkan begitu saja, hingga kemudian ditemukan warga sudah dalam kondisi meninggal. (MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *