Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahEkonomiHeadline

Pinjaman Rp269 Miliar, Benhur Watubun: Utang Daerah Harus Lunas 2030

4
×

Pinjaman Rp269 Miliar, Benhur Watubun: Utang Daerah Harus Lunas 2030

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun menegaskan pinjaman daerah yang bersumber dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan Bank Maluku harus dikelola secara terukur dan memberikan manfaat bagi pembangunan di seluruh kabupaten/kota di Maluku.

 

Total pinjaman yang dibicarakan pemerintah daerah bersama DPRD Maluku mencapai sekitar Rp269 miliar, terdiri dari pinjaman PT SMI sekitar Rp174–175 miliar dan rencana pinjaman melalui Bank Maluku sebesar Rp95 miliar.

 

Benhur mengatakan, pinjaman tersebut dilakukan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD atas nama rakyat Maluku. Karena itu, penggunaannya harus memberikan manfaat yang jelas dan distribusinya dilakukan secara proporsional.

“Pinjaman ini dilakukan sekarang oleh gubernur dengan persetujuan DPRD atas nama rakyat Maluku. Tapi yang membayar ini rakyat Maluku,” kata Benhur kepada wartawan di rumah rakyat, karang panjang, AMBON, Senin (28/9/2026).

 

Menurutnya, distribusi pinjaman harus memperhatikan alokasi wilayah, jumlah penduduk dan kebutuhan pembangunan, sehingga tidak terjadi ketimpangan antardaerah.

 

Ia menyebut seluruh kabupaten/kota perlu mendapatkan perhatian dalam distribusi manfaat pinjaman tersebut, termasuk Maluku Tengah, Maluku Tenggara, Kota Ambon, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, Kepulauan Tanimbar, Maluku Barat Daya, dan Seram Bagian Barat.

“Semua tempat itu dia punya nilainya harus sama. Sama itu dalam pengertian distribusi berdasarkan alokasi wilayah, jumlah penduduk, dan seterusnya,” ujarnya.

 

Benhur juga mengingatkan bahwa PT SMI memiliki ketentuan dan standar operasional tersendiri dalam pembiayaan. Karena itu, tidak seluruh jenis pembangunan dapat dibiayai melalui skema tersebut, khususnya kegiatan pembangunan yang belum bersifat existing.

 

Di sisi lain, waktu untuk merealisasikan program yang dibiayai melalui pinjaman semakin terbatas. Dengan waktu pelaksanaan yang tersisa hingga akhir tahun, ia meminta proses administrasi segera dituntaskan agar program dapat dieksekusi secara maksimal.

“Kalau kita hitung saja dari Oktober sampai Desember, maka kita harapkan dengan alokasi waktu yang tersisa ini, proses pengadministrasian dilakukan dengan segera sehingga eksekusi untuk pelaksanaan atau realisasi program-program itu sudah harus dilakukan sebaik mungkin untuk target waktu akhir tahun ini harus selesai,” tegasnya.

 

Lebih jauh, Benhur menekankan persoalan kewajiban pinjaman tidak boleh menjadi beban yang terus diwariskan kepada pemerintahan berikutnya.

Ia menargetkan seluruh kewajiban pinjaman tersebut dapat diselesaikan paling lambat pada 2030, sesuai kemampuan keuangan daerah dan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan.

“Pasca 2030 tidak ada lagi beban soal penyelesaian utang pihak ketiga. 2030 harus selesai,” tegas Benhur.

 

Ia menjelaskan, kewajiban pembayaran pinjaman pada akhirnya tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui kemampuan keuangan daerah. Karena itu, sejak awal perencanaan pinjaman harus memperhitungkan kemampuan daerah dalam menyelesaikan seluruh kewajibannya.

“Utang itu harus membebani pemerintahan yang sementara berjalan dan mengakhirinya. Itu berarti utang dengan sendirinya harus selesai,” katanya.

 

Benhur juga menyampaikan bahwa pinjaman Bank Maluku sebesar Rp95 miliar masih berada dalam batas yang dinilai dapat dikelola, mengingat pemerintah daerah masih memiliki sisa kewajiban pinjaman dari PT SMI.

“Rp95 miliar ditambah SMI yang 174 yang masih di bawah angka batasan. Jadi dia masih ada di angka terbawah. Supaya jangan membebani, karena kita punya utang SMI sisa masih ada,” pungkasnya.(MM-9)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *