Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Amboina

Pimpinan Neo Cafe Sikapi Pemberitaan Pemotongan Sepihak Upah Karyawan

17
×

Pimpinan Neo Cafe Sikapi Pemberitaan Pemotongan Sepihak Upah Karyawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. – Pihak Caffe Neo menyampaikan klarifikasi atau hak jawab terkait pemberitaan media ini, edisi 19 Maret 2025, tentang pemotongan upah  Rp 250 ribu bagi karyawan yang tidak masuk kerja.

  1. Bahwa, isi berita yang diterbitkan bahwa karyawan Santi menyebutkan bahwa selama  1,8 tahun bekerja di Neo Cafe, mereka tidak pernah menerima pesangon, bahkan setelah kabar adanya pemecatan secara sepihak hanya melalui pesan singkat WhatsApp dari pemilik caffe,  Chelsya Liemena. Narasi tersebut merupakan narasi yang keliru/tidak benar, karena kenyataannya secara pribadi  Santi dan Benny (Suami istri) tidak pernah mengirimkan pesan singkat langsung kepada kami sebagai Owner mengenai pemecatan yang diberitakan oleh media, tapi selalu melalui  Wong selaku Penanggungjawab Caffe Neo.
  2. Bahwa narasi  selama enam hari tidak masuk kerja karena mengurus suami di rumah sakit, mereka berdua masing-masing dipotong gajinya sebesar Rp1,5 juta.” Dapat kami jelaskan Santi dan Beny, 6 (enam) hari tidak masuk kerja. 2 (Dua) hari pertama tidak ada pemberitahuan atau informasi kepada Meili Wong (Selaku penanggungjawab Caffe Neo). Dan hal tersebut bukan hanya satu dua kali terjadi. Penangung jawab Neo  Caffe yang selalu menghubungi atau mencari tahu keberadaan keduanya.  Bahwa secara aturan kerja, antara pekerja dan perusahaan sudah keliru, tetapi hati nurani kami selaku pihak Neo Caffe sudah menganggap keduanya seperti keluarga. Untuk itu dari pihak  Neo Caffe memahami dan mengerti terkait aturan antara pekerja dan perusahaan, maka dengan rasa peduli dan hati nurani kami memahaminya mengingat kondisi fisik maupun umur dari  keduanya sudah tua, bukan usia yang produktif lagi untuk bekerja.
  3. Bahwa terkait pemotongan gaji sebesar Rp. 1,5 Juta bukan untuk kami, tetapi diberikan kepada  karyawan pengganti yang mengerjakan pekerjaan keduanya, karena tidak masuk kerja. Apalagi hal seperti itu bukan baru pertama kali terjadi, tetapi terjadi berulang kali, dan juga  terdapat bukti whatsapp ke “Santi” (istri dari Beni) selaku nara sumber berita itu, dan bahkan tidak ada perubahan sama sekali. Kami pun juga tidak tahu apa penyebabnya. Bukan hanya itu, kami dari pihak perusahaan memberikan solusi kepada keduanya, akan tetapi tidak ada jalan keluar yang baik.
  4. Bahwa selanjutnya, pada narasi “Chelsya juga menuding bahwa Beni suami Santi kerap datang dalam kondisi mabuk dan tidak bekerja dengan baik.” Juga narasi “Ia bahkan sempat menuduh pasutri tersebut mencuri peralatan caffe seperti piring, sendok, hingga sabun cuci, yang disebutkan terbukti lewat CCTV.” Dapat kami jelaskan bahwa narasi itu adalah benar adanya, karena kami mendengar langsung dari karyawan-karyawan yang bekerja di caffe Neo dan semua karyawan yang pernah bekerja  pun membenarkan hal tersebut. Kami juga memiliki bukti vidio yang bersangkutan mabuk saat bekerja.
  5. Bahwa point narasi “Terkait kontrak kerja, Chelsya membantah pernah menjanjikan kontrak Ia juga menyatakan bahwa pemberian uang makan harian sebesar Rp. 50.000.00,-telah dilakukan, berbeda dengan klaim Santi yang menyebut hanya Rp. 15.000.00. Dapat kami jelaskan bahwa awalnya uang makan per orang Rp. 30 ribu dan belakangan menjadi Rp. 25 ribu dan suami istri itu menerima Rp. 50 ribu per hari. Menyangkut Rp. 15 ribu per orang, bahwa saat wawancara saya mengaku tidak tau persis karena kami sedang sibuk dengan bisnis lain, dan nanti memberi kabar setelah mendapat  penjelasan dari penanggung jawab keuangan. Saat wawancara itu disepakati pula bahwa setelah wartawan media bapak membuat narasi  berita, akan mengirim kepada kami untuk kami koreksi termasuk masalah uang makan, sebelum berita itu terbit. Tapi nyatanya wartawan Anda tidak membuat narasi berita dan langsung  memberitakannya.Dalam hal ini, kami menilai bahwa wartawan media Anda sudah memiliki itikad buruk untuk  mendeskreditkan dan mencemarkan nama baik kami secara pribadi dan usaha kami.
  6. Bahwa menyangkut tudungan “Ia bahkan sempat menuduh pasutri tersebut mencuri peralatan kafe seperti sendok, hingga sabun cuci piring yang disebutkan terbukti lewat ” Dapat kami jelaskan bahwa narasi itu tidak benar. Bahwa kami mendengar dari karyawan Neo Caffe yang lain, karena arah CCTV tidak ada yang mengarah jelas di area tersebut.Bahwa, kemudian hal-hal sebenarnya terjadi ditempat kerja dalam hal ini Neo Caffe dapat kami jelaskan sebagai berikut:Sendok, sendok dalam hal ini merupakan hadiah dari salah satu bahan makanan yaitu tepung. Kedapatan suatu hari karyawan (Kepala Kitchen) membersihkan gudang untuk menyimpanperalatan dan saat merapikan, dia melihat bahwa sendok di dalam bungkusan (dos yang berisi  tepung) sudah tidak ada lagi. Singkat cerita “Beni” suami dari “Santi” (Nara sumber) yang mengambilnya. Sendok dikira sampah dan dibuang tetapi saat membersihkan ditemukan di saluran; Piring dan Sabun, ini juga kami mendengarnya dari ART (Asisten Rumah Tangga) bernama  “Risna” yang menyatakan piring-piring yang cacat (Petas atau pecah bagian samping) biasanya sering diambil diam-diam tanpa sepengetahuan. Dan hal itu sudah biasa terjadi, karena ada  karyawan juga yang melakukan hal yang sama tetapi atas seijin kami. Ada pun juga yang dikatakan oleh Risna yang melihat karena kondisi fisik dan juga faktor usia  pasutri (Nara sumber) mencuci piring dalam kondisi menutup mata atau ketiduran. Selain itu,  sabun juga sama halnya didapati oleh karyawan yang menuangkannya disamping Pasutri itu  sangat boros. Misalnya sabun di botol sampai habis dalam sekejap hal ini tidak mungkin seboros  itu kalau ada yang mengambilnya.
  7. Bahwa, kami juga masih memiliki akal sehat untuk mengkonfirmasi apa yang mereka dengar dari karyawan mana yang benar dan mana tidak benar. Informasi ini juga masih antara kami dengan karyawan, dan belum ke pihak yang berwajib ataupun publik. Akan tetapi Pasutri malah  sengaja menyebarkan dan dijadikan konsumsi publik seakan-akan kami yang menyebarkan  berita bohong tersebut.
  8. Bahwa sejak 13 Desember 2024, keduanya sudah tidak lagi bekerja di Neo Caffe dan masalah pesangon yang diberitakan di media seharusnya keduanya berkonsultasi dengan Dinas Ketenaga Kerja (DISNAKER), bukan malah sebaliknya dengan sengaja memberitakan hal tersebut di Media Massa. Selanjutnya setelah keduanya berhenti kerja, sebelum tanggal 27 Desember 2024 Santi langsung bertemu dengan kami, dan saat itu kami menawarkan untuk kembali bekerja, akan  tetapi Santi/ istri dari Beni memilih untuk tidak mau bekerja lagi atau beristirahat, dan bukan diberhentikan oleh kami sebagaimana yang diberitakan.Oleh karena mereka menolak niat baik kami, dan tidak ada jawaban pasti dari keduanya, kami  menganggap mereka sudah mengundurkan diri dan bukan kami berhentikan.
  9. Bahwa dapat kami jelaskan kami tidak pernah menghindari kewajiban untuk memberikan/ membayar pesangon, karena pembayaran pesangon harus sesuai mekanisme salah satunya melalui Disnaker. Dan perlu kami jelaskan permintaan Pesangon tidak langsung kepada kami, tapi lewat  penanggung Jawab (Meili Wong) dan kami belum memutuskan, apalagi kami belum memutuskan untuk pemecatan atau PHK, karena harus berkordinasi menyangkut keuangan dan  atau Dinas terkait.
  10. Dapat kami menanggapinya bahwa secara usia Keduanya sudah tidak produktif lagi, akan tetapi atas usul kami sebagai Owner Neo Caffe, sehingga Pasutri dapat bekerja, akan tetapi tidak mempunyai itikad baik maupun tidak bersyukur atas kebaikan dan kepedulian dari kami dalam mempekerjakan mereka. Selain itu, selama ini keduanya menghubungi Manager Neo Caffe menggunakan alat  komunikasi yang tidak jelas milik siapa, karena nomor handphone tersebut berbeda-beda.Artinya tidak menggunakan nomor handphone yang jelas.
  11. Bahwa, dari penjelasan tersebut diatas kami sangat keberatan dan merasa Nama baik telah dicemarkan dengan narasi dalam berita tersebut, yang mana dalam hal ini kedudukan Pasutri sebagai Narasumber yang keterangannya dimuat didalam berita yang di terbitkan oleh Media  Online TribunMaluku.com dan Metro Maluku.
  12. Bahwa, tindakan Narasumber yang telah memberitakan ke Media Online TribunMaluku.com,dan Metro Maluku untuk diketahui masyarakat secara luas merupakan hal yang tidak benar serta merupakan Fitnah Keji yang bertujuan untuk mencemarkan nama baik kami serta  merusak Reputasi kami sebagai pengusaha di Kota Ambon dengan membuat opini di dalam  masyarakat yang tidak baik terhadap kami.

 

Example 300x600

Sesuai uraian diatas, karena kami mohon saudara Pimpinan Redaksi kedua media untuk memuat  Hak Jawab kami sebagaimana diatur dalam UU no 40 tahun 1999, dalam waktu 1 x 24 jam.

Karena pemberitaan berulang-ulang telah mendeskritkan kami, membuat framing personal dan  usaha kami lewat pemberitaan yang tidak berimbang dan memiliki etiket buruk selama pemberitaan, tanpa melansir kebenaran informasi dari kami. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *