AMBON, MM. – Persidangan perkara perdata gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.Amb di Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali bergulir. Sidang lanjutan yang mempertemukan Noldy Dailapasa dan Nelly Nathalia Lekatompessy sebagai para penggugat dengan Reinhard Tanlilessy sebagai Tergugat I berlangsung pada Selasa (11/8/2026), dengan agenda penyampaian bukti tambahan dari para pihak.
Persidangan kali ini berlangsung dengan saling berhadapan melalui dokumen pembuktian yang diajukan masing-masing kuasa hukum. Bukti tambahan yang masuk ke persidangan menjadi bagian dari upaya para pihak untuk memperkuat dalil sekaligus membantah argumentasi pihak lawan.
Salah satu bukti yang diajukan pihak Tergugat I adalah Bukti T1-63, berupa buku catatan utang yang menurut kuasa hukum Tergugat I berkaitan dengan sejumlah pinjaman Noldy Dominggus Dailapasa.
Kuasa hukum (KH) Tergugat I, Simjon H.J. von Bulow, Ir., SH, dari Law Firm Molucca Justice & Partners, menyampaikan bukti tersebut di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembuktian pihaknya.
Dalam uraian bukti yang diajukan, buku catatan tersebut disebut berkaitan dengan pinjaman uang yang menurut pihak Tergugat I hingga kini belum dikembalikan.
Pihak Tergugat I mendalilkan terdapat sejumlah pinjaman dengan total nilai mencapai Rp130 juta.
Rinciannya, masing-masing Rp50 juta untuk kebutuhan anak perempuan masuk TNI, Rp30 juta untuk kebutuhan anak laki-laki masuk TNI, Rp25 juta untuk kebutuhan ibu mertua yang meninggal dunia, Rp15 juta untuk kebutuhan bapak yang meninggal dunia, dan Rp10 juta untuk kebutuhan ibu yang meninggal dunia.
Jika seluruh nilai tersebut dijumlahkan, total yang didalilkan sebagai pinjaman mencapai Rp130 juta.
Dikaitkan dengan Keterangan Saksi
Pihak Tergugat I menyatakan buku catatan utang tersebut tidak berdiri sendiri. Bukti itu disebut diperkuat dengan keterangan saksi keempat, Andre Charles Robert Talakua, yang diajukan dalam perkara tersebut.
Menurut pihak Tergugat I, bukti tambahan tersebut digunakan untuk membantah dalil pihak lawan yang menyatakan bahwa pinjaman yang disebutkan dalam perkara harus dibuktikan lebih lanjut.
Dengan demikian, bukti T1-63 diposisikan sebagai salah satu instrumen pembuktian untuk memperkuat dalil Tergugat I dalam konvensi sekaligus Penggugat dalam rekonvensi mengenai adanya hubungan utang-piutang antara para pihak.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan bagian dari argumentasi dan pembuktian masing-masing pihak yang akan dinilai majelis hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti dalam persidangan.
Penggugat Ajukan Dokumen Kependudukan
Di sisi lain, kuasa hukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi juga mengajukan bukti tambahan dalam persidangan.
Kuasa hukum para penggugat, Charter Souissa, saat dikonfirmasi terpisah melalui telepon menyebutkan pihaknya menyerahkan dua dokumen tambahan.
Dokumen tersebut berupa Akte Kenal Lahir Nomor 29/X/1986 atas nama Delly Lekatompessy serta Catatan Sipil Warga Negara Indonesia Nomor 19/1974 atas nama Renny Irenne.
Pengajuan bukti dari kedua belah pihak menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam perkara tersebut masih menjadi arena penting untuk menguji kebenaran masing-masing dalil.
Di satu sisi, pihak Tergugat I mengajukan dokumen yang diklaim berkaitan dengan catatan utang dan nilai pinjaman. Di sisi lain, pihak penggugat mengajukan dokumen administrasi kependudukan sebagai bukti tambahan.
Masuk Tahap Kesimpulan
Setelah seluruh agenda persidangan hari itu selesai, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada 3 September 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan.
Agenda kesimpulan menjadi tahapan penting sebelum perkara memasuki proses lebih lanjut menuju putusan. Pada tahap tersebut, masing-masing pihak akan merangkum dalil, fakta persidangan dan alat bukti yang menurut mereka dapat mendukung posisi hukumnya.
Dengan demikian, perkara Nomor 14/Pdt.G/2026/PN.Amb kini memasuki fase akhir pembuktian. Persoalan mengenai bukti catatan utang, nilai pinjaman Rp130 juta, serta dokumen tambahan dari pihak penggugat selanjutnya akan menjadi bagian dari penilaian majelis hakim dalam mempertimbangkan perkara secara keseluruhan.
Putusan akhir tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh dalil, bukti surat, keterangan saksi, serta kesimpulan masing-masing pihak. (MM-3)
















