AMBON, MM. – Keberhasilan menekan angka kemiskinan dan pengangguran menjadi poin utama yang ditonjolkan dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon Tahun Anggaran 2025.
Penyampaian ini berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon, Jumat (26/6/2026).
Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, menjelaskan bahwa penyampaian dokumen ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020. Aturan tersebut mewajibkan setiap kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah di hadapan dewan perwakilan rakyat.
Lebih lanjut disampaikan, seluruh laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon telah melalui pemeriksaan mendalam dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Hasil penilaian yang diterima pada tanggal 4 Juni 2026 menegaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah berjalan dengan tertib, terbuka, tepat sasaran, hemat biaya, dan sepenuhnya berpedoman pada aturan hukum yang berlaku.
Menurut Bodewin, anggaran tahun 2025 ini menjadi pijakan awal pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Ambon periode 2025–2030, yang mengusung visi: “Ambon Manise yang Inklusif, Toleran, dan Berkelanjutan.”
Untuk mewujudkan visi tersebut, pemerintah menjalankan 17 program unggulan yang difokuskan pada peningkatan layanan publik, pembangunan sarana prasarana, penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan pariwisata, serta upaya sungguh-sungguh untuk mengentaskan kemiskinan dan membuka lapangan pekerjaan.
“Berbagai keberhasilan yang tercatat ini menjadi tanda nyata bahwa langkah pembangunan Kota Ambon berada di jalur yang tepat dan mulai membuahkan hasil. Kami berharap kemajuan ini terus berlanjut demi meningkatkan taraf hidup seluruh warga,” ujarnya.
Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2025 ini akan dibahas secara mendalam bersama anggota DPRD Kota Ambon sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah.(MM10)
















