AMBON, MM. – Pemerintah Kota Ambon dinilai sangat kooperatif terhadap rekomendasi program pencegahan korupsi terintegrasi dan tematik yang dipantau oleh Direktorat Koordinator Wilayah (Korwil) V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini terungkap setelah Kepala Satuan Tugas (KASATGAS) V, Direktorat Koordinator Wilayah V, KPK, Abdul Haris melakukan rapat koordinasi pemantauan program pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kota Ambon, Jumat pekan lalu.
Penjabat Walikota Ambon, melalui Asisten III Pemerintah Kota Ambon, Roby Sapulete ketika dikonfirmasi Metro Maluku terkait rekomendasi pencegahan korupsi yang disampaikan KPK menyatakan, pemerintah Kota Ambon sangat kooperatif terhadap rekomendasi pencagahan korupsi yang disampaikan KPK, terkait kinerja seluruh OPD yang mengelola sejumlah program dan kegiatan pada Pemerintah Kota Ambon.
Sapulete menjelaskan, pasca rekomendasi pencegahan korupsi oleh KPK, pemerintah Kota Ambon bergerak cepat melakukan rapat intern bersama sejumlah OPD membahas sejumlah program kerja OPD terkait rekomendasi KPK.
“Rapat yang dilakukan Penjabat Walikota bersama OPD menghasilkan sejumlah program dan kegiatan yang telah ditetapkan untuk diteruskan kepada KPK sebagai bentuk jawaban atas rekomendasi KPK ”ungkapnya.
Lanjut Sapulete, hasil rapat menetapkan sejumlah program dan kegiatan antara lain, penataan manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, pengembangan Dinas Penanaman modal dan PTSP serta perhatian khusus terhadap Dinas PUPR dan Dinas Perumahan Rakyat, serta Kawasan permukiman dalam membuat daftar pengembang program dan kegiatan untuk diteruskan ke KPK dan BPKAD.
Ketika ditanya soal perubahan sistim kerja manual ke sistim kerja online,Sapulete yang juga mantan Kadis Perhubungan ini menuturkan, Dinas Infokom dan Persandian bertanggung jawab terhadap pengembangan, pemeliharaan dan perbaikan website pemerintah Kota Ambon, dan memfasilitasi integrasi akses KSWP dengan layanan perijinan serta memastikan OPD terkait penyampaian integrase data yang dibutuhkan pada masing masing OPD.(MM)