Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadlinePendidikan

Modus Data Usang! Oknum Berkedok LSM Teror Sekolah, Kadis Fredy Tasso Menghindar Konfirmasi

2
×

Modus Data Usang! Oknum Berkedok LSM Teror Sekolah, Kadis Fredy Tasso Menghindar Konfirmasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON, MM.- Keresahan kembali melanda dunia pendidikan Kota Ambon. Oknum yang mengatasnamakan lembaga kemasyarakatan diduga menyebarkan ulang dokumen temuan BPK RI yang sudah selesai ditindaklanjuti, lalu dijadikan alat untuk menekan dan meneror kepala sekolah dasar.

 

Tindakan ini terancam jeratan hukum sebagai penyebaran informasi palsu dan intimidasi. Guna memverifikasi fakta, tim awak media mendatangi kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku pada hari Rabu (7/10/2026). Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BPK, Nurhadiansyah, S.Sos., menegaskan: “Pemberian dokumen hasil pemeriksaan mengikuti prosedur ketat.

 

Tidak boleh disebarkan sepihak tanpa identitas dan tujuan jelas. Meski terbuka untuk umum, akses tetap melalui saluran resmi — seperti permohonan dengan data lengkap atau penyerahan kepada DPRD. Dokumen yang beredar liar tidak sah dan tidak bisa dijadikan acuan.” Dokumen Lama Dihidupkan Kembali Sebagai Ancaman Ternyata berkas yang disebar lewat selebaran berisi seruan aksi dan ancaman itu persis sama dengan yang pernah beredar beberapa bulan lalu.

 

Padahal seluruh poin temuan di dalamnya sudah tuntas dilengkapi dan diselesaikan oleh sekolah yang bersangkutan. “Mengangkat kembali data yang sudah selesai seolah masih bermasalah adalah tindakan teror yang tidak berdasar dan dapat diproses secara hukum,” tegas Nurhadiansyah. Pihak BPK berjanji akan menyerahkan dokumen verifikasi resmi yang diminta media dalam waktu 10 hari ke depan, guna membuktikan kebenaran atas berkas yang kini beredar.

 

Pimpinan Dinas Menghindar, Dinilai Lalai Berat Di tengah kegelisahan kepala sekolah yang butuh perlindungan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Fredy Tasso, berulang kali tidak diindahkan. Beliau dinilai sengaja menghindari pertanyaan awak media, dan diam tanpa respon. Sikap ini dianggap melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mengabaikan kewajiban melindungi bawahannya.

 

Publik menilai ini kelalaian yang tak bisa dibenarkan: mengetahui adanya intimidasi berbasis data usang, namun diam saja tanpa penjelasan maupun tindakan. Padahal sebagai pimpinan, Fredy Tasso bertanggung jawab menjaga ketenteraman pendidik dan kelancaran proses belajar mengajar. Membiarkan ketidakadilan terjadi di bawah pengawasannya sama saja mengabaikan amanah jabatan Inti Isi UU Nomor 14 Tahun 2008 Tujuan utama: Menjamin hak warga negara mengetahui informasi kebijakan pemerintahan, mengawasi penyelenggaraan negara, serta melindungi hak asasi manusia . Hak Dan Kewajiban Utama

1. Hak Warga: Setiap orang berhak mencari, melihat, mengetahui, dan memperoleh informasi dari badan publik.

2. Kewajiban Pejabat/Badan Publik: – Wajib menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat, murah, dan sederhana – Wajib mengumumkan informasi secara berkala serta serta merta jika menyangkut kepentingan publik – Tidak boleh menolak memberikan informasi kecuali yang dikecualikan (misal: rahasia negara, data pribadi, proses hukum yang belum selesai)

3. Keterbukaan Khusus: Informasi yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak wajib disebarluaskan secara aktif, tidak perlu ditunggu diminta.

 

Kaitannya dengan Kasus Kadis Fredy Tasso Menghindari konfirmasi atau menolak memberikan keterangan yang diminta awak media/masyarakat dianggap melanggar UU ini, karena: – Pejabat dinas pendidikan termasuk Badan Publik yang wajib melayani informasi – Masalah penyebaran data usang dan teror terhadap sekolah menyangkut kepentingan publik, sehingga harus dijelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab – Menghindar berarti menutup akses informasi yang berhak diketahui masyarakat, sekaligus mengabaikan kewajiban akuntabilitas jabatan Poin Terkait Sengketa & Sanksi – Jika ditolak, pemohon dapat mengajukan keberatan ke atasan atau Komisi Informasi – Badan publik yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif, pidana, atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(MM10)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *