AMBON,MM. – Masyarakat Adat Negeri Passo bersama Saniri Negeri Batu Merah melakukan penolakan rencana eksekusi yang akan dilakukan oleh Sinode Gereja Protestan Maluku (GPM) terhadap lahan yang diatasnya berdiri gedung Gereja Menara Iman Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.
Penolakan dilakukan dalam aksi demo damai anak Adat Negeri Passo yang terdiri dari Soa Moni, Soa Koli dan Soa Rinsama, yang berlangsung didepan kantor Sinode GPM, Senin (3/2/2025).
Keterlibatan Saniri Negeri Batu Merah yang mayoritas Muslim dalam aksi tersebut, sebagai bentuk dukungan terhadap saudara mereka Negeri Passo yang memiliki hubungan pela gandong.
Eksekusi yang akan dilakukan Sinode GPM, mengacu pada putusan pengadilan nomor 143/Pdt.G/2020/PN.Amb antara penggugat Athes Werinussa melawan Andarias Leaua selaku tergugat.
Koordinator aksi, Benny Latupella mengatakan, masyarakat adat sangat taat dan patuh terhadap putusan pengadilan, namun menolak secara tegas tindakan eksekusi terhadap Gereja Menara Iman, yang tergolong gereja tua.
“Kami masyarakat adat taat dan menghormati hukum, tapi kami menolak eksekusi terhadap gedung gereja Menara Iman
Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat adat Negeri Passo dan Batu Merah menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan Sinode GPM terhadap gereja tua Menara Iman yang dibangun oleh para leluhur negeri Passo.
Mereka juga menolak sikap eksplisit yang mengintimidasi penggunaan gedung gereja Menara Iman sebagai tempat ibadah masyarakat adat Negeri Passo. Apabila tindakan tersebut tetap dilakukan, masyarakat adat menegaskan akan mengambil paksa seluruh aset milik GPM yang berdiri diatas tanah Dati- Dati masyarakat negeri Passo.
Masyarakat adat ikut menyayangkan sikap Sinode GPM yang ingin mengeksekusi gereja Menara Iman. Tindakan ini baru pertama kali ditemui mereka dalam sejarah kehidupan bergereja dan berjemaat .
“Masyarakat adat Negeri Passo dan pemerintah serta saniri negeri Batu Merah, negeri Batu Merah Hatukau dengan tegas menyatakan menolak rencana eksekusi yang akan dilakukan Sinode GPM,”tukas mereka.
Tanggapan Ketua Sinode GPM
Kedatangan masyarakat adat Negeri Passo, Saniri Batu Merah dan Negeri Ema sebagai saudara gandong, telah diterima oleh Majelis Pekerja Harian (MPH) Sinode GPM.
Dilansir dari Media Center Sinode GPM, pertemuan telah berlangsung di ruang rapat dalam suasana kekeluargaan , untuk membahas tuntutan masyarakat adat yang menolak eksekusi terhadap gedung gereja Menara Iman, terkait putusan Mahkamah Agung tentang status kepemilikan Gedung Gereja Menara Iman Passo.
Penolakan juga melibatkan Saniri Negeri Batu Merah, mengingat gedung gereja itu dahulu kala dibangun juga dalam kebersamaan gandong, sebagaimana lazim di Maluku antara negeri-negeri gandong.
Ketua MPH Sinode GPM, Pdt. Elifas T. Maspaitella mengemukakan, sebelumnya telah menyampaikan keinginan untuk bertemu saat putusan di Pengadilan Negeri Ambon. Namun keinginan itu ditunda, karena ada upaya banding, dilanjutkan dengan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)
“jauh sebelum tahap ini, dari pengadilan Tahap I (pengadilan negeri, red), kami (MPH Sinode GPM, red) sudah ingin berjumpa dengan saudara-saudara. Tetapi karena saudara-saudara menyatakan Banding, maka kami menunda sebagai wujud kami menghormati dan tidak mau melakukan intervensi proses hukum. Setelah hasil Sidang Banding, kami kembali ingin bertemu, tetapi ada pendaftaran Kasasi, makanya kami tunggu sampai seluruh proses hukum selesai dan ada putusan tetap,”ungkap pdt Maspaitella.
Setelah mengantongi salinan putusan PK, pihaknya telah meminta ke pengadilan melalui kuasa hukum untuk berjumpa secara langsung dengan semua saudara di Gereja Menara Iman, agar tidak melibatkan pihak lain.
“Sampai hari ini kami tidak memandang bapak dan ibu semua sebagai GKPII, tetapi kami masih menganggap bapak dan ibu sebagai GPM. Makanya saat di gedung Gereja Menara Iman, tahun lalu itu, ketika bapak dan ibu bertanya, apa harapan kami, saya katakan saat itu dan saat ini saya ulangi, mari menyatu kembali dengan GPM supaya kita bersama seperti dulu dan membina persaudaraan seperti sediakala,”ujarnya.
Maspaitella menjelaskan, eksekusi adalah bahasa hukum berdasar pada keputusan pengadilan, tapi bentuknya tidak selalu destruktif dengan merobohkan bangunan gereja.
“Eksekusi yang dalam pembicaraan kami dengan Pengadilan untuk menegaskan tentang kepemilikan gedung Gereja itu sesuai dengan keputusan hukum”, tegas Maspaitella.
Menurutnya, gereja itu bangunan akan tetap terpelihara, hanya fungsinya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Maspaitella juga mengajak semua jemaat GPM yang ada di Passo untuk kembali menjadi warga GPM dengan harapan dapat bersama menikmati sukacita persaudaraan dan beribadah bersama di gedung Gereja tersebut.(MM)