AMBON,MM – Mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Idris Lestaluhu, divonis tiga tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Putusan tersebut disampaikan, ketua majelis hakim, Rahmat Selang didampingi dua hakim anggota laiinya dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu (3/7/2024).
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Lestaluhu terbukti bersalah melakukan pencairan dan menggunakan anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Setda Kabupaten SBT. Uang tersebut diberikan kepada Sekda SBT, Jafar Kwairumaratu tanpa bukti pertanggungjawaban yang sah.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan,” sebut hakim ketua dalam amar putusanya.
Selain pidana badan, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp1, 291.017.900,- dalam kurung waktu satu bulan. Dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda maka akan diganti dengan pidana tambahan 1 tahun 6 bukan penjara,.
Hakim juga menetapkan barang bukti yang akan dipergunakan dalam perkara lain yakni, mantan Sekda yang kini DPO Kejati Maluku, Drs Jafar Kwairumaratu.
Terdakwa melalui pengacaranya dan JPU menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim, (MM)