Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AmboinaHeadline

Klarifikasi dan Bantahan Resmi Evans Reynold Alfons Terkait Somasi dan Pembatalan Perjanjian Pelepasan Hak Tanah

99
×

Klarifikasi dan Bantahan Resmi Evans Reynold Alfons Terkait Somasi dan Pembatalan Perjanjian Pelepasan Hak Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,MM. –  Evans Reynold Alfons, ahli waris dari Jozias Alfons memberikan bantahan atas somasi dari Hellen Marlin Aipassa,  terkait lokasi tanah di Dusun Dati Talagaradja, Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

Evans menjelaskan,  berdasarkan surat pembatalan perjanjian pelepasan hak yang ditandatangani pada tanggal 21 April 2020, Hellen Marlin Aipassa (pihak kedua) tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pembayaran tanah sebesar Rp 90.000.000,- sesuai perjanjian yang disepakati. Hingga saat ini, pihak kedua hanya membayar Rp 60.000.000,- (itupun secara cicil) dan menghindar dari komunikasi untuk menyelesaikan sisa pembayaran sebesar Rp 30.000.000-.

Example 300x600

Surat pembatalan yang sudah diserahkan kepada keluarga saudara Hellen Marlin Aipassa  menegaskan bahwa hak atas tanah tersebut tetap menjadi milik Evans Reynold Alfons (pihak pertama) sepenuhnya. Pihak kedua diwajibkan untuk mengembalikan segala dokumen dan surat-surat yang berkaitan dengan hak atas tanah tersebut tanpa syarat apapun.

“Kami telah berulang kali menghubungi pihak kedua untuk menyelesaikan masalah pembayaran ini, namun tidak ada itikad baik dari pihak mereka. Oleh karena itu, kami menyatakan pembatalan perjanjian pelepasan hak tanah tersebut,” jelas Evans, pekan kemarin.

 

 

Ia juga menyoroti keanehan mengapa Hellen Marlin Aipassa baru mempermasalahkan hal ini pada tahun 2024, setelah bertahun-tahun tidak memenuhi kewajibannya. Ini menunjukkan etiked yang tidak baik, dan ketidakjujuran pihak Hellen Marlin Aipassa dalam menangani masalah ini.

Selain itu, somasi yang diajukan oleh Hellen Marlin Aipassa ke pihak PT Telkomsel dan PT Tower Bersama (TBG) adalah salah alamat. Tanah yang dimaksud dalam somasi tersebut tidak terkait langsung dengan kedua perusahaan tersebut dan klaim yang diajukan tidak berdasar.

 

“Kami berharap agar pihak-pihak terkait dapat lebih bijak dan profesional dalam memahami persoalan ini dan kami akan terus mematuhi regulasi, hukum, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dalam menyelesaikan masalah ini.

Intinya, status tanah tetap sah milik kami bukan milik saudara Herlin M Aipassa. Jadi diharapkan kepada pihak PT. TBG, tidak terpengaruh dengan somasi atau teguran apapun dari pihak-pihak yang bukan pemilik tanah Dati Talagaradja,”pungkasnya. (MM-3)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *