AMBON, MM. — Persoalan tata kelola ruang laut dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat dalam Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan (KPBP) Tuna Provinsi Maluku. Forum yang semestinya menjadi ruang konsolidasi pengelolaan perikanan justru berkembang menjadi arena kritik terhadap kebijakan pemerintah pusat yang dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan nelayan di Maluku.
Salah satu isu paling mencolok adalah belum jelasnya rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait ruang pemanfaatan laut dan wilayah penangkapan yang menjadi kepentingan nelayan tuna Maluku.
Pertemuan yang berlangsung di Auditorium Manise Hotel Ambon, Kamis (27/8/2026), dipimpin Kepala Bidang Tangkap DKP Provinsi Maluku, Rus Makatita, M.Si. Forum berlangsung cukup panas. Interupsi, usulan dan keluhan silih berganti disampaikan peserta, terutama menyangkut BBM bersubsidi, kualitas hasil tangkapan, fasilitas penyimpanan hingga kepastian ruang tangkap nelayan.
Laut Luas, Nelayan Justru Terbentur Regulasi
Maluku dikenal sebagai salah satu wilayah dengan potensi perikanan laut yang besar. Namun potensi tersebut belum otomatis membuat nelayan kecil memiliki ruang gerak yang mudah.
Direktur Operasional PT Harta Samudra, Wilson Taihutu, menilai pemerintah daerah perlu lebih serius mendorong penyelesaian persoalan KKPRL.
Menurutnya, kepastian perizinan dan ruang pemanfaatan laut penting agar nelayan memiliki kejelasan dalam melakukan aktivitas penangkapan di wilayah tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan KKPRL bahkan disebut bukan isu baru. Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Romelos Far Far, mengungkapkan persoalan tersebut sudah muncul sejak dirinya masih memimpin DKP Maluku.
“Persoalan ini sudah ada sejak saya masih memimpin di DKP Provinsi Maluku, ini kita perlu berjuang untuk mendapatkan izin KKPRL dimaksud,” ujarnya.
Far Far mengingatkan agar regulasi tidak justru menjadi beban tambahan bagi nelayan kecil.
“Saya kira tidak perlu ada regulasi aturan yang persulit nelayan kecil, berikan kebebasan buat mereka,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola perikanan Maluku: potensi laut begitu besar, tetapi nelayan di lapangan masih berhadapan dengan persoalan kepastian ruang, perizinan dan akses terhadap sarana produksi.
BBM Subsidi Jadi Titik Panas
Persoalan lain yang memicu perdebatan adalah distribusi BBM bersubsidi bagi nelayan.
Perwakilan PT Pertamina Cabang Ambon, Dwi, menjelaskan bahwa alokasi BBM bersubsidi yang disalurkan kepada nelayan bersumber dari kuota yang diperoleh melalui Kementerian ESDM. Karena itu, penambahan kuota tidak sepenuhnya berada pada kewenangan Pertamina di daerah.
Penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan keresahan nelayan. Seorang nelayan asal Kabupaten Buru mengungkapkan dirinya telah memiliki daftar barcode untuk pengambilan BBM bersubsidi dengan alokasi ratusan liter. Namun, BBM tersebut tidak dapat diambil.
Masalahnya menjadi semakin rumit karena nelayan mengaku tidak memperoleh kepastian mengenai alasan jatah BBM yang tercantum dalam rekomendasi barcode tidak dapat direalisasikan.
“Kalau kita beli BBM bersubsidi harus beli oli, dan harga BBM bersubsidi itu tidak lagi Rp10 ribu, tapi harganya naik Rp12 ribu,” keluh salah seorang peserta asal Kabupaten Buru Selatan dengan nada tinggi.
Keluhan tersebut membuka persoalan lain yang perlu ditelusuri lebih jauh, yakni bagaimana praktik penyaluran BBM bersubsidi di tingkat lapangan dan apakah seluruh mekanismenya telah berjalan sesuai ketentuan.
Bagi nelayan, BBM bukan sekadar komoditas. Bahan bakar merupakan salah satu biaya produksi utama yang menentukan apakah kapal dapat melaut atau tidak.
Ketika kuota tidak jelas, barcode tidak dapat digunakan, atau harga di tingkat nelayan berbeda dari ketentuan yang seharusnya, maka dampaknya langsung dirasakan nelayan.
Kondisi itu pada akhirnya dapat meningkatkan biaya operasional dan menekan pendapatan nelayan.
Karena itu, forum KPBP tidak cukup hanya menghasilkan rekomendasi administratif. Pemerintah daerah bersama kementerian terkait dan Pertamina perlu memastikan setiap rekomendasi memiliki tindak lanjut yang jelas, terukur dan dapat dipantau.
Mutu Tuna dan Rantai Pasok Ikut Disorot
Pertemuan juga membahas mutu atau kualitas ikan tuna serta dukungan prasarana pascapanen, termasuk fasilitas penyimpanan dan penanganan hasil tangkapan.
Persoalan mutu menjadi penting karena nilai ekonomi tuna sangat ditentukan oleh kualitas sejak ikan diangkat dari laut hingga masuk dalam rantai pemasaran.
Tanpa fasilitas penyimpanan dan penanganan yang memadai, hasil tangkapan nelayan berpotensi kehilangan nilai jual.
Dengan demikian, pengelolaan perikanan tuna tidak dapat hanya berfokus pada aktivitas menangkap ikan. Pemerintah perlu melihat keseluruhan rantai produksi—mulai dari akses BBM, kepastian ruang laut, penangkapan, penanganan pascapanen, mutu hingga pemasaran.
Pertemuan reguler KPBP akhirnya melahirkan sejumlah rekomendasi yang akan menjadi bahan program dan kegiatan DKP Maluku bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Pertamina, nelayan dan pelaku usaha perikanan.
Agenda yang mengemuka mencakup ketersediaan BBM bersubsidi, peningkatan mutu tuna, pengelolaan serta pemasaran hasil tangkapan.
Namun tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi tersebut tidak berakhir sebagai dokumen rapat.
Maluku membutuhkan kebijakan perikanan yang benar-benar terasa di laut dan di tingkat nelayan. Jangan sampai pemerintah sibuk mengatur ruang laut, sementara nelayan justru kehilangan ruang untuk hidup dari lautnya sendiri.
Forum KPBP yang dihadiri jajaran DKP Maluku, Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten/kota, akademisi, pelaku usaha, nelayan serta lembaga MDPI sebagai pendukung pendanaan kegiatan, dengan demikian, menjadi momentum penting untuk menguji sejauh mana koordinasi pusat dan daerah mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.
Sebab, bagi nelayan Maluku, persoalannya sederhana tetapi mendasar: laut tersedia, ikan tersedia, tetapi akses terhadap ruang tangkap, BBM dan rantai produksi yang adil masih menjadi pekerjaan rumah.(MM-11)















