Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

Kisruh  Lahan Dermaga Fery Hunimua Liang,  Malawat : Sudah Ada Pembayaran

54
×

Kisruh  Lahan Dermaga Fery Hunimua Liang,  Malawat : Sudah Ada Pembayaran

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

AMBON,  MM. – Kasus  tanah Dermaga  Fery Hunimua Liang  Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku  yang digunakan oleh ASDP Cabang Ambon, Provinsi Maluku  untuk aktivitas penyeberangan Hunimua – Waifirit,  berbuntut panjang.

 

Example 300x600

Pasalnya,  tanah  seputaran dermaga Fery Hunimua Liang  yang  digunakan PT ASDP Cabang Ambon  akan ditutup oleh dati Said Lessy sebagai pemilik tanah.

 

Kepala  Dinas  Perhubungan Provinsi Maluku , Abdulah Malawat  kepada wartawan   mengatakan,  masalah tanah  pada lokasi  dermaga  Fery Hunimua Liang  sudah dibayar.

 

“Tanah pada  lokasi  Dermaga Fery Hunimua Liang sudah  dibayar  0leh  PT ASDP  Cabang Ambon,”  jelas Malawat kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD , pekan kemarin.

Meskipun demikian, Malawat tidak mengetahui pembayaran tersebut diberikan kepada pihak siapa.

 

” Saya tidak tahu PT ASDP Cabang  Ambon, bayar kepada keluarga siapa,” katanya.

 

Disinggung   insiden adu mulut  masyarakat pemilik tanah dengan  dirinya  di Dermaga Fery Hunimua Liang, Rabu ( 19/3/2025), yang berujung tudingan  Kadis  Pembohong, diakuinya keributan yang terjadi dilakukan masyarakat  liang.

 

 

Warga Ancam Tutup Dermaga Fery

 

Diitempat terpisah, Dati  Said  Lesy, kepada media menuturkan, tanah yang di jual oleh  Abdulsamat Lesy  alias Lesi Lasiluhu kepada pihak  ASDP  Cabang Ambon Provinsi Maluku,  merupakan tanah milik negeri Liang .

 

”Sebagai masyarakat Negeri Liang, kita akan menutup dermaga  Feri Huamua Liang, karena pemerintah Negeri Liang dan Dati Lessy tidak menjiual tanah  tersebut  kepada PT ASDP Cabang Ambon, “ terangnya.

 

Lesy menjelaskan,  tanah yang ada di seputar dermaga Fery Hunimua Liang, sejak tahun  1978 di berikan ijin oleh staf Negeri Liang, Aly Lesy kepada Dirjen Perhubungan Darat.

 

“Kompensasi yang diberikan oleh staf Negeri Liang itu, pembagian hasil tanah tersebut 70 persen untuk Negeri Liang, sedangkan 30  persen untuk  Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Lesy, tahun 1979 , Said  Wali  yang adalah staf negeri Liang memberikan ijin kepada  Dirjen Pariwisata  dan Pemerintah  Daerah Provinsi  Maluku untuk membangun sarana dan prasarana Wisata  di seputaran pantai Liang, dan hasilnya akan dibagi  30 persen untuk Dirjen Pariiwisata  dan  Pemda Maluku,  70 persen  untuk negeri Liang. ( MM)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *