AMBON, MM. – Kasus tanah Dermaga Fery Hunimua Liang Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku yang digunakan oleh ASDP Cabang Ambon, Provinsi Maluku untuk aktivitas penyeberangan Hunimua – Waifirit, berbuntut panjang.
Pasalnya, tanah seputaran dermaga Fery Hunimua Liang yang digunakan PT ASDP Cabang Ambon akan ditutup oleh dati Said Lessy sebagai pemilik tanah.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku , Abdulah Malawat kepada wartawan mengatakan, masalah tanah pada lokasi dermaga Fery Hunimua Liang sudah dibayar.
“Tanah pada lokasi Dermaga Fery Hunimua Liang sudah dibayar 0leh PT ASDP Cabang Ambon,” jelas Malawat kepada wartawan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, usai mengikuti rapat bersama Komisi III DPRD , pekan kemarin.
Meskipun demikian, Malawat tidak mengetahui pembayaran tersebut diberikan kepada pihak siapa.
” Saya tidak tahu PT ASDP Cabang Ambon, bayar kepada keluarga siapa,” katanya.
Disinggung insiden adu mulut masyarakat pemilik tanah dengan dirinya di Dermaga Fery Hunimua Liang, Rabu ( 19/3/2025), yang berujung tudingan Kadis Pembohong, diakuinya keributan yang terjadi dilakukan masyarakat liang.
Warga Ancam Tutup Dermaga Fery
Diitempat terpisah, Dati Said Lesy, kepada media menuturkan, tanah yang di jual oleh Abdulsamat Lesy alias Lesi Lasiluhu kepada pihak ASDP Cabang Ambon Provinsi Maluku, merupakan tanah milik negeri Liang .
”Sebagai masyarakat Negeri Liang, kita akan menutup dermaga Feri Huamua Liang, karena pemerintah Negeri Liang dan Dati Lessy tidak menjiual tanah tersebut kepada PT ASDP Cabang Ambon, “ terangnya.
Lesy menjelaskan, tanah yang ada di seputar dermaga Fery Hunimua Liang, sejak tahun 1978 di berikan ijin oleh staf Negeri Liang, Aly Lesy kepada Dirjen Perhubungan Darat.
“Kompensasi yang diberikan oleh staf Negeri Liang itu, pembagian hasil tanah tersebut 70 persen untuk Negeri Liang, sedangkan 30 persen untuk Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Lesy, tahun 1979 , Said Wali yang adalah staf negeri Liang memberikan ijin kepada Dirjen Pariwisata dan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku untuk membangun sarana dan prasarana Wisata di seputaran pantai Liang, dan hasilnya akan dibagi 30 persen untuk Dirjen Pariiwisata dan Pemda Maluku, 70 persen untuk negeri Liang. ( MM)