PIRU,MM.- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Propvnsi Maluku melaksanakan kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Merek, Jumat (05/07/2024) di The Mitra Place Hotel , Kota Piru .
Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu komunitas atau merek tertentu .
Kegiatan yang di hadiri oleh sekitar 50 para perwakilan komunitas UMKM dari berbagai jenis usaha ini juga melibatkan para pemateri dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten SBB , serta pemateri dari Balitbangda setempat .
Kepala kantor wilayah yang di wakili Kepala Bidang Hukum, Arnul Malik Wagola dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual .
“Harapannya melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperhatikan aspek hukum dalam melindungi kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan suatu komunitas atau merek,”ungkapnya.
Dikatakan, pemaparan materi bersandar pada Peraturan Pemerintah / PP nomor 56 tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal yang di singkat KIK . Kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi, dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral, sosial, dan budaya bangsa.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi kepada stakeholder terkait dan masyarakat (pelaku usaha), tentang pentingnya pemanfaatan serta iventarisasi kekayaan intelektual komunal sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan warisan budaya serta hak cipta seseorang . Selain itu, juga memberikan pemahaman mengenai arti pentingnya pendaftaran merek bagi para pelaku UMKM di Provinsi Maluku , khusus Kabupaten SBB. (R-L)