Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHeadline

KemenkumHAM  Provmal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK  2024 di SBB

65
×

KemenkumHAM  Provmal Gelar Promosi dan Diseminasi KIK  2024 di SBB

Sebarkan artikel ini
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Propvnsi Maluku melaksanakan kegiatan Promosi dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Merek, Jumat (05/07/2024) di The Mitra Place Hotel , Kota Piru
Example 468x60

PIRU,MM.- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Propvnsi Maluku melaksanakan kegiatan Promosi  dan Desiminasi Kekayaan Intelektual Komunal dan Merek, Jumat (05/07/2024)  di The Mitra Place Hotel ,  Kota Piru .

 

Example 300x600

Kegiatan ini diadakan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat  akan pentingnya melindungi hak atas kekayaan intelektual  yang dimiliki oleh suatu komunitas atau merek  tertentu .

 

Kegiatan yang di hadiri oleh sekitar 50 para  perwakilan  komunitas UMKM  dari berbagai  jenis usaha  ini juga melibatkan  para pemateri dari Dinas  Perindustrian dan Tenaga Kerja  Kabupaten SBB , serta pemateri dari Balitbangda  setempat .

 

 

Kepala kantor wilayah  yang di wakili Kepala Bidang Hukum,   Arnul Malik Wagola  dalam sambutannya berharap  agar kegiatan ini dapat meningkatkan  kesadaran masyarakat akan  pentingnya melindungi  hak  atas kekayaan  intelektual .

 

“Harapannya  melalui kegiatan ini masyarakat dapat memperhatikan  aspek hukum dalam melindungi  kekayaan intelektual , sehingga tidak terjadi lagi kasus – kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual yang merugikan  suatu komunitas atau merek,”ungkapnya.

 

Dikatakan, pemaparan  materi bersandar pada  Peraturan  Pemerintah / PP nomor  56 tahun 2022  tentang Kekayaan Intelektual  Komunal  yang di singkat  KIK .  Kekayaan intelektual yang kepemilikannya  bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi,  dengan tetap menjunjung tinggi nilai Moral, sosial, dan budaya bangsa.

 

Kegiatan ini bertujuan untuk menyebarluaskan  informasi  kepada stakeholder terkait dan masyarakat (pelaku usaha),  tentang pentingnya pemanfaatan serta iventarisasi kekayaan  intelektual komunal  sebagai suatu bentuk perlindungan dan kepastian hukum demi melestarikan  warisan budaya serta hak cipta seseorang . Selain itu, juga memberikan  pemahaman mengenai arti pentingnya  pendaftaran merek  bagi para pelaku  UMKM  di Provinsi  Maluku , khusus   Kabupaten SBB. (R-L)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *